Guru Lakukan Tindakan Asusila terhadap Puluhan Santri, Menteri Agama: Izin Pesantrennya Kita Cabut

Berdasarkan data P2TP2A, jumlah terbaru korban rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan itu berjumlah 21 santriwati

Editor: Wema Satya Dinata
Dokumen Kemenag/KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bakal menindak tegas dengan mencabut izin pesantren dan sekolah asrama yang terbukti melakukan pelanggaran asusila.

Langkah Menag ini merupakan buntut dari kasus guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwati.

Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkapkan data terbaru mengenai jumlah korban.

Berdasarkan data P2TP2A, jumlah terbaru korban rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan itu berjumlah 21 santriwati.

Baca juga: Inilah Akal Bulus Herry Wirawan Lakukan Rudapaksa, Semua Santrinya Perempuan serta Usia SD dan SMP

Menanggapi kasus tersebut, Yaqut menyampaikan, kekerasan seksual merupakan masalah bersama yang harus disikapi secara tegas.

Kementerian Agama pun tak segan mencabut izin pesantren dan sekolah asrama keagamaan yang terbukti terlibat kekerasan seksual.

"Semua yang melakukan pelanggaran terutama asusila yang pasti itu dilarang oleh agama, itu (izinnya) kita cabut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (11/12/2021).

Menag mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan investigasi di seluruh sekolah keagamaan demi menghindari adanya kasus serupa.

Jajaran Kemenag pun diturunkan untuk melakukan investigasi.

"Ya kita investigasi, kita sedang cari semua ini."

"Karena begini yang kita khawatirkan apa, ini adalah puncak gunung es."

"Kita sedang investigasi turunkan tim untuk melihat semua," kata dia.

"Semua jajaran Kemenag kita minta turun melakukan investigasi di daerah masing-masing."

"Jadi, kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera," terang Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Banyak Pihak Desak Guru Bejat Hery Wirawan Dihukum Dikebiri Setelah Lecehkan 12 Santriwati

Izin Operasional Pesantren Tempat Herry Mengajar Dicabut

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved