Berita Gianyar
Maling Gamelan di Ubud Ditangkap Polisi, Beraksi di SMAN 1 Ubud dan Banjar Ambengan
Pria berusia 25 tahun yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap dengan tuduhan mencuri gamelan di dua TKP di Kecamatan Ubud.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi tak butuh waktu lama untuk mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku.
"Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan, pelaku mengarah ke seorang pria yang berasal dari Banjar Taman Kelod atas nama I Gusti Ngurah Rai Widana," ujar Kapolsek.
Baca juga: Meski PPKM Level 3 Batal, Pegawai Pendidikan di Gianyar Tetap Tak Boleh Cuti Akhir Tahun
Saat pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan mengaku telah mencuri gamelan di Banjar Ambengan.
Namun di sana ia mengaku hanya mengambil 17 keping cengceng dan sebuah kempur.
Namun dari interogasi polisi, terungkap bahwa pelaku juga mencuri gamelan di SMAN 1 Ubud, yakni 12 buah reong dan satu terompong.
"Dari keterangan pelaku alat gong yang dicuri pelaku sudah dijual kepada seseorang di Klungkung atas nama I Nyoman Agus Suta Pandita," ungkap AKP Tama.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, AKP Taman lantas mendatangi rumah Agus Suta di Banjar/Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan.
"Nyoman Suta membenarkan bahwa pernah membeli gong kepada pelaku kurang lebih sebanyak 5 kali, selanjutnya kami mengamankan barang bukti dan pelaku ke Mapolsek Ubud guna proses lebih lanjut," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar