Berita Gianyar
Maling Gamelan di Ubud Ditangkap Polisi, Beraksi di SMAN 1 Ubud dan Banjar Ambengan
Pria berusia 25 tahun yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap dengan tuduhan mencuri gamelan di dua TKP di Kecamatan Ubud.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - I Gusti Ngurah Rai Widana seorang warga Banjar Taman Kelod, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali diamankan pihak kepolisian Polsek Ubud.
Pria berusia 25 tahun yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap dengan tuduhan mencuri gamelan di dua TKP di Kecamatan Ubud.
Yakni di Balai Banjar Ambengan, Desa Peliatan dan di SMA Negeri 1 Ubud.
Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama, Minggu 12 Desember 2021 mengatakan, penangkapan ini bermula pada Jumat, 10 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, pemuda dan pengurus pemuda Banjar Ambengan menggelar rapat di balai banjar setempat.
Selesai rapat, pemuda yang sebagian besar adalah sekaa gong banjar setempat lalu hendak latihan megamel.
Baca juga: Kolaborasi KPP Pratama Gianyar dan IKPI Bali Menyongsong Program Pengungkapan Sukarela
Ketika sekaa gong ini akan mengambil alat-alat gamelan, merekapun terkejut lantaran sejumlah alat gamelan tidak ada di tempat.
Alat-alat gamelan yang hilang tersebut berupa, 29 buah cengceng dan sebuah kempur.
"Kasus kehilangan gamelan ini diketahui saat pemuda setempat akan bermain gamelan. Di mana saat itu, sebanyak 29 cengceng dan satu kempur tak ada di tempatnya," ujar Tama.
Dalam memastikan gamelan tersebut dipinjam atau memang hilang, selanjutnya seorang pemuda menghubungi kelian banjar setempat untuk menanyakan prihal alat-alat gamelan tersebut.
"Kelian ditanya, siapa tahu ada warga yang mengambil atau meminjam alat gamelan itu. Namun kelian banjar sendiri kaget, karena tidak mengetahui perihal tersebut."
"Lalu dilakukan konfirmasi ke semua pengurus banjar, dan semuanya mengatakan tidak tahu," ujar Kapolsek.
Baca juga: 2 Desa di Gianyar Gelar Pilkel PAW, Satu Terkena Kasus OTT, Satu Mengundurkan Diri
Setelah itu, warga setempat pun menyimpulkan bahwa hal ini adalah kasus pencurian.
Mereka pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Ubud.
"Dengan hilangnya alat-alat gong tersebut, mereka mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp34 juta," ujar AKP Tama.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Ubud dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Buser Polsek Ubud melakukan penyelidikan ke lapangan.
Berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi tak butuh waktu lama untuk mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku.
"Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan, pelaku mengarah ke seorang pria yang berasal dari Banjar Taman Kelod atas nama I Gusti Ngurah Rai Widana," ujar Kapolsek.
Baca juga: Meski PPKM Level 3 Batal, Pegawai Pendidikan di Gianyar Tetap Tak Boleh Cuti Akhir Tahun
Saat pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan mengaku telah mencuri gamelan di Banjar Ambengan.
Namun di sana ia mengaku hanya mengambil 17 keping cengceng dan sebuah kempur.
Namun dari interogasi polisi, terungkap bahwa pelaku juga mencuri gamelan di SMAN 1 Ubud, yakni 12 buah reong dan satu terompong.
"Dari keterangan pelaku alat gong yang dicuri pelaku sudah dijual kepada seseorang di Klungkung atas nama I Nyoman Agus Suta Pandita," ungkap AKP Tama.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, AKP Taman lantas mendatangi rumah Agus Suta di Banjar/Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan.
"Nyoman Suta membenarkan bahwa pernah membeli gong kepada pelaku kurang lebih sebanyak 5 kali, selanjutnya kami mengamankan barang bukti dan pelaku ke Mapolsek Ubud guna proses lebih lanjut," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar