Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

DPRD Denpasar Minta Tetap Kena Penalti, Proyek Penataan Pasar Kumbasari yang Molor

Penataan kawasan Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali sudah selesai, Kamis 9 Desember 2021 lalu.

Tayang:
Tribun Bali/Putu Supartika
Pekerja sedang menyelesaikan proyek Pasar Kumbasari - DPRD Denpasar Minta Tetap Kena Penalti, Proyek Penataan Pasar Kumbasari yang Molor 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penataan kawasan Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali sudah selesai, Kamis 9 Desember 2021 lalu.

Tetapi penataan ini molor tiga hari dari jadwal awal yang telah ditentukan.

Proyek dengan kontrak No 640/6399/DPUPR/2021 dan No 025/TJN-SPK/VI/2021 tertanggal 25 Juni 2021 ini seharusnya selesai, Senin 6 Desember 2021.

Terkait molornya proyek ini, Dinas PUPR Kota Denpasar tidak menjatuhkan penalti kepada rekanan. Hal ini pun mendapat perhatian dari anggota DPRD Kota Denpasar.

Baca juga: Proyek Penataan Pasar Kumbasari Molor Tiga Hari, Dewan Denpasar Minta Tetap Kenakan Penalti

Anggota Komisi III, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan, jika dalam kontrak tertulis ada penalti, seharusnya hal itu wajib dikenakan.

Namun, jika ada pengecualian, maka harus melalui ketetapan tertulis atas pembebasan penalti tersebut.

Selain itu juga harus ada yang bertanggungjawab terhadap pembebasan penalti tersebut.

Karena menurut Susruta, pembebasan penalti ini merupakan kerugian bagi daerah.

“Kalau dalam kontrak tertulis ada penalti, maka itu wajib untuk dikenakan. Bila ada perkecualian, maka harus melalui ketetapan tertulis atas pembebasan penalti dan ada yang bertanggung jawab. Karena pembebasan penalti merupakan kerugian daerah juga,” katanya, Minggu 12 Desember 2021.

Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandira juga mengatakan hal yang sama.

Menurutnya, seharusnya sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak harus dijalankan dengan baik.

“Termasuk waktu penyelesainnya. Bila terjadi keterlambatan, maka tetap dijatuhi sanksi penalti. Kontrak kerja itu mengikat, kalau misalnya terlambat, kena sanksi,” katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan dokumen kontrak, apa pun alasannya, hal tersebut harus ditegakkan.

Proyek yang digarap tersebut menggunakan uang rakyat, harus bertanggungjawab terhadap rakyat.

Karena apa pun istilahnya, apakah itu dana BKK, APBD, itu semua merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus tepat waktu dan tepat sasaran.

Untuk diketahui, proyek penataan kawasan jalan Gajah Mada ini menghabiskan anggaran Rp 17.696.340.000.

Anggaran ini bersumber dari dana BKK Provinsi Bali Rp 15 miliar dan APBD Kota Denpasar Rp 2,6 miliar.

Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Denpasar, Agus Sudarmo mengakui penyelesaian pekerjaan tersebut molor tiga hari.

Hanya, saja pihak rekanan tidak dijatuhi sanksi berupa penalti.

Molornya proyek tersebut menurutnya bukan kesalahan dari rekanan.

“Ini memang kesalahan terjadi pada perencanaan awal. Pergeseran penempatan ornamen GRC berubah dari rencana awla untuk memperkuat pondasi. Ternyata di tempat pemasangan yang kita rencanakan tidak kuat,” katanya.

Selain itu, ada juga eksisting juga yang tidak diprediksi akan menjadi hambatan bagi pekerjaan kontraktor.

Baca juga: Komunitas Peduli Sungai Ajak Anak-Anak Membuat Bokor dari Koran Bekas di Tukad Bindu Denpasar

Eksisting di lokasi drop off tidak bisa dibor untuk penataan.

Sehingga, ada perubahan struktur pada drop off.

“Memang beberapa eksisting yang dikaji ternyata tidak bisa dibor sehingga ada perubahan struktur terutama eksisting pada drop off. Jadi itu yang menyebabkan kekurangan,” katanya.

Selain itu, hujan lebat yang terjadi belakangan ini juga menjadi hambatan pengerjaan proyek ini. (*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved