Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bertambah, Tak Hanya di Garut, Ada yang Sedang Hamil

Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bertambah, Tak Hanya di Garut, Ada yang Sedang Hamil

Istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

Menurutnya, MUI Kota Bandung tak melarang publikasi perkembangan proses persidangan kasus tersebut.

MUI, ucap Asep, justru meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya apalagi sudah menjadi terdakwa dan terancam hukum 15 tahun penjara.

"Menurut kami, harus seberat mungkin, kalau perlu dua kali lipat, dan tentunya sesuai hukuman yang berlaku. Ia kan pendidik yang seharusnya sudah tahu bahwa perbuatan itu salah. Hukuman berlipat untuk memberikan efek jera bagi pelaku," ucapnya.

Kasus tersebut, ucapnya, membuat citra pondok pesantren dirugikan karena kasus pelaku adalah adalah pengelola pondok pesantren, lembaga pendidikan keagamaan.

Padahal, Madani Boarding School, Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, dan Yayasan Manarul Huda bukan pondok pesantren. (Cipta Permana)

Artikel terkait telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Korban Rudapaksa Herry Wirawan Disebut Ada 21, Di Berkas Perkara Hanya 12, Polda Jabar: Segera Lapor

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved