Info Populer

Simak 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Sebagai Peserta JKN

Tribunners, status kepesertaan BPJS Kesehatan sangat bergantung dari lancar tidaknya membayar iuran.

Editor: Karsiani Putri
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tribunners, status kepesertaan BPJS Kesehatan sangat bergantung dari lancar tidaknya membayar iuran.

Lalu bagaimana cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak?

Cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai 2022, Berapa Iurannya?

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Kategori PBI yang Tidak Aktif

Data yang diperlukan adalah nomor kartu atau bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak

Nah berikut ini beberapa metode cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN):

1. Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak via Mobile JKN

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak pertama bisa dilakukan dengan aplikasi Mobile JKN.

Berikut prosedurnya: 

  • Unduh aplikasi JKN Mobil
  • Buka aplikasi Login dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau email yang didaftarkan
  • Masukan password Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengklik register
  • Jika sudah masuk ke menu utama aplikasi, pilih menu peserta
  • Sistem akan menampilkan tagihan iuran sekaligus status kepesertaan aktif atau tidak

2. Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak via Website

Cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak kedua bisa dilakukan lewat website resmi BPJS Kesehatan.

Peserta tinggal membuka laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ lalu isi kolom yang tersedia seperti nomor kartu dan tanggal lahir.

Sistem di website kemudian akan menampilkan semua informasi terkait kepesertaan, termasuk status iuran.

Namun demikian, pengecekan di laman BPJS Kesehatan ini seringkali tak bisa diakses.

 3. Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak via Call Center

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved