Berita Nasional

12 Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Alami Trauma, I Gusti Ayu Bintang: Hukum Kebiri!

Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap pelaku rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan dapat hukuman kebiri

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 14 Desember 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap pelaku rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan di Bandung segera mendapat hukuman yang setimpal.

Menurut Gusti Ayu Bintang, hukuman yang diterima Herry Wirawan saat ini belum cukup atas tindakan yang telah ia lakukan.

"Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri. Saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ujar I Gusti Ayu Bintang saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 14 Desember 2021.

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Rabu, 15 Desember 2021 dalam artikel berjudul Kasus Rudapaksa Belasan Santriwati di Bandung Jadi Perhatian Khusus Presiden, Pelaku Harus Dikebiri, Menteri PPPA mengatakan, apa yang dilakukan Herry merupakan suatu tindakan yang keji.

"Korbannya banyak dan dia melakukannya berkali-kali selama bertahun-tahun," ujarnya.

Baca juga: PENAMPAKAN Herry Wirawan Tersenyum di Rutan, Sempat Beredar Wajah Pelaku Rudapaksa Itu Babak Belur

Diketahui belasan korban yang merupakan santriwati dari pesantren milik Herry Wirawan tersebut banyak berasal dari Kabupaten Garut.

Lebih lanjut, I Gusti Ayu Bintang menekankan,  Herry Wirawan tidak hanya merudapaksa sejumlah santrinya, juga mengeksploitasi dan menyalahgunakan dana bansos.

Mendapat Perhatian Presiden

I Gusti Ayu Bintang mengatakan, kasus rudapaksa ini telah mendapatkan perhatian dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kasus ini, Bapak Presiden menginstruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas. Salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu Bintang.

Presiden, ucap, I Gusti Ayu Bintang, juga menginstruksikan Kementerian PPPA untuk melakukan koordinasi lintas sektoral dengan berbagai instansi di daerah, salah satunya dengan Kejati Jabar.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.

Kejati Jabar Akan Mengkaji Hukuman Kebiri

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, akan mengkaji penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual ini.

"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Segini Kekayaan Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santriwati hingga Hamil

Asep mengatakan, ia akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara ini.

Itu, kata Asep, ia lakukan sebagai bentuk pengawalan dan profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut.

"Insya Allah, saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," ujar Asep.

Proses persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan, kata Asep, rencananya bakal digelar dua kali dalam sepekan.

"Saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tahapannya adalah saksi-saksi.

Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," katanya.

Selain kasus rudapaksa, kata Asep, Kejati Jabar juga sedang mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah yang dilakukan Herry Wirawan.

Korban Alami Trauma

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Rabu, 15 Desember 2021 dalam artikel berjudul Korban Rudapaksa oleh Herry Wirawan, Anak Perempuan di Tasik Belum Mau Bicara dengan Orang Luar, korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan di Tasikmalaya belum mau berbicara dengan orang luar.

Orangtua korban rudapaksa itu juga trauma mengetahui nasib anak perempuan mereka.

Baca juga: VIRAL, Foto Muka Herry Wirawan Babak Belur, Karutan Ungkap Nasib Guru yang Rudapaksa Santriwati

"Tidak hanya korban yang trauma, tapi juga orang tua sebenarnya sangat syok," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Selasa 14 Desember 2021.

Menurutnya, orangtua korban trauma karena anak perempuan mereka harus menerima kenyataan hidup yang nestapa.

"Hingga saat ini mereka (orangtua korban) masih belum bisa menerima kenyataan pahit yang menimpa anak kesayangan mereka," ujar Ato Rinanto.

Hanya, ucapnya, orangtua lebih bisa mengontrol sikap dan perasaan.

"Berbeda dengan ananda yang menjadi korban, hingga saat ini masih belum mau berbicara dengan orang luar, termasuk dari KPAID," ujar Ato Rinanto.

Padahal keberadaan KPAID untuk mendampingi supaya mengurangi beban psikologis yang harus ditanggung korban.

"Kami terus berupaya, di tengah kesibukan mengurusi kasus lainnya, berupaya agar secepatnya bisa berkomunikasi dengan korban," kata Ato.

Terlebih sejak kasus ini muncul bulan Mei 2021, korban yang kemudian dipulangkan bersama para korban lain belum pernah mendapatkan upaya trauma healing.

"Ada kekhawatiran kondisi psikisnya bertambah buruk. Karenanya mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua hari ke depan kami sudah bisa mendampingi," ujar Ato Rinanto.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved