Berita Nasional
83,1 Juta Orang Akan Dapat Vaksinasi Booster Gratis Tahun Depan, Simak Syarat dan Lokasi Faskes
Menkes Budi Gunadi mengatakan 83, 1 Juta Orang akan dapat vaksinasi booster gratis untuk tahun depan.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakatan bila skenario vaksinasi booster Covid-19 akan dimulai pada Januari 2022 mendatang.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Selasa, 14 Desember 2021, di tahun depan vaksinasi booster Covid-19 akan dibagi menjadi dua skenario.
"Untuk vaksinasi booster tahun depan kita akan bagi dua skenario, untuk vaksinasi lansia dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) non-lansia, itu akan ditanggung negara," kata Budi.
Sedangkan, Budi menuturkan bagi masyarakat mandiri (tidak tergabung dalam PBI) dan non-lansia akan dibuka lewat skenario perusahaan-perusahaan pengimpor vaksinasi booster tersebut.
"Dan langsung menjual ke masyarakat," ujar Budi.
Baca juga: Aturan Tidak Libur Nataru Dicabut, Pembagian Rapor dan Libur Sekolah Sesuai Kalender Pendidikan
Baca juga: Vaksin Merah Putih Akan Digunakan Tahun 2022, Hari Ini SD di Bali Lakukan Vaksinasi
Baca juga: BREAKING NEWS: 5.000 Anak Divaksin Covid-19 Hari Pertama, 63.594 Anak Sasaran Vaksin di Denpasar
83,1 Juta Orang Dapat Vaksinasi Booster Gratis
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 15 Desember 2021 dalam artikel berjudul Mulai Januari 2022, Vaksinasi Booster Akan Diberikan Gratis untuk Lansia dan Peserta BPJS, Budi menyebutkan, penjualan vaksin secara langsung kepada masyarakat diharapkan dapat menyebabkan keseimbangan pasar dan membuat masyarakat punya banyak pilihan vaksin.
Ia menyebutkan, vaksin Booster yang ditanggung APBN akan diberikan kepada 83,1 juta orang.
Budi juga menuturkan bila 92,4 juta dosis vaksinasi booster akan dibutuhkan, termasuk cadangan sekitar 10 persen.
Sementara itu, vaksin booster yang tidak ditanggung APBN akan diberikan kepada 125,2 juta orang dengan kebutuhan vaksin sebanyak 139 juta dosis.
Budi lebih lanjut mengatakan, semua vaksin booster harus mendapatkan izin dari World Health Organization dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Memang proses-proses perizinan dari WHO, BPOM, dan ITAGI masih bergerak, karena penelitian mengenai booster-nya pun masih berjalan," kata Budi.
Akan tetapi, Budi melanjutkan, kalau ada vaksin-vaksin yang ingin masuk sebagai booster, harus melakukan research atau uji klinis dan mendapatkan approval dari BPOM dan WHO serta direkomendasikan oleh ITAGI.
"Pengalaman kami, begitu kita genjot vaksinasi Covid-nya, vaksinasi rutinnya tertinggal, padahal ini penting untuk kesehatan anak-anak kita ke depan. Jadi kami akan minta puskesmas biar konsentrasi ke vaksinasi rutin," tandasnya.
Lokasi Vaksinasi Booster
Melansir dari Kompas.com pada Rabu, 15 Desember 2021 dalam artikel berjudul Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis Hanya untuk 83,1 Juta Orang, sesuai dengan rencana sebelumnya, fasiltas kesehatan (faskes) nantinya yang dapat menyediakan layanan vaksinasi booster kecuali puskemas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan rencana, semua fasilitas kesehatan nantinya dapat menyediakan layanan vaksinasi booster, kecuali puskesmas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan.
Sebab, puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan akan diprioritaskan untuk melaksanakan vaksinasi rutin di luar vaksinasi Covid-19.
"Pengalaman kami, begitu kita genjot vaksinasi Covid-nya, vaksinasi rutinnya tertinggal, padahal ini penting utk kesehatan anak-anak kita ke depan. Jadi kami akan minta puskesmas biar konsentrasi ke vaksinasi rutin," kata Budi.
Adapun harga batas atas dari produk dan layanan vaksinasi booster yang non-APBN akan ditentukan oleh pemerintah.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali 14 Desember 2021: Bertambah 9 Kasus Baru, 5 Sembuh, 1 Meninggal
Baca juga: Pemberian Vaksin Covid-19 Booster Bagi Nakes di Bali Hampir Rampung 100 Persen, Berikut Ini Datanya
Syarat Vaksin Booster Gratis
Menkes Budi Gunadi mengatakan sebelumnya bila vaksinasi booster gratis akan diberikan kepada lansia dan peserta BPJS.
Dilansir Tribun-Bali.com dari situs jkn.kemenkes.go.id pada Rabu, 15 Desember 2021, peserta BPJS Kesehatan terdiri dari 2 kelompok yakni; PBI Jaminan Kesehatan dan Non PBI Jaminan Kesehatan.
Adapun orang PBI Jaminan Kesehatan adalah adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya ditanggung Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Sementara non PBI, kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster, ada tiga kategori, yakni:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3. Buka pekerja dan anggota keluarganya
Dikutip dari Kompas.TV, pada Rabu, 15 Desember 2021, Menkes memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan pada tahun depan ini.
Terkait tarifnya, Budi menyampaikan vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar ada di kisaran Rp300 ribu.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat, 3 Desember 2021.
(*)