Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

TERKINI KASUS SUBANG: Yoris Gerah Desak Kapolda Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia

TERKINI KASUS SUBANG: Yoris Gerah Desak Kapolda Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia

Tribun Jabar/Dwiki MV
Yorisdan keluarga besar Tuti Suhartini saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Senin (25/10/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Lamanya penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat membuat publik bertanya-tanya.

Bahkan beberapa waktu lalu, ada netizen yang meminta Kapolri untuk melakukan pemeriksaan para saksi dengan metode hipnotis.

Hingga Sabtu, 18 Desember 2021, kasus itu telah bergulir selama 123 hari.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Suntana memberikan penegasan terkait penetapan tersangka kasus Subang tersebut.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Sambil Tunggu Penetapan Tersangka, Yoris dan Yanti Jubaedah Lakukan ini

Tentang penetapan tersangka, Irjen Suntana tegas menyatakan dalam waktu dekat polisi akan merilisnya ke publik.

Bahkan Kapolda Jabar mengatakan perkembangan kasus Subang sudah mengarah kepada nama-nama tersangka.

"Dalam waktu dekat sudah mengarah kepada nama-nama tersangka, mohon doanya," ujar Kapolda Jabar Irjen Suntana saat ditemui Tribunjabar.id beberapa waktu lalu.

Belum diketahui beberapa saksi yang disinggung Kapolda Jabar tersebut.

Baca juga: TERKINI Subang: Amalia Seharusnya Merayakan Ulang Tahun ke-24 Hari Ini, Berikut Harapan Terakhirnya

Di sisi lain, publik pun masih dibuat penasaran terkait saksi yang akan dipanggil kembali tim penyidik. 

Adapun terkait pemanggilan saksi kembali tersebut, tim kuasa hukum Danu dan Yoris angkat bicara.

Lewat kanal Youtube Heri Susanto, tim kuasa hukum Danu dan Yoris, Okta mengatakan pihaknya belum mendapatkan panggilan kembali dari penyidik.

Ia menjelaskan pihaknya pun masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian.

“Sampai saat ini pun kita belum ada info kelanjutannya seperti apa, jadi kita tinggal nunggu konfirmasi lah gitu,” ujar Okta, anggota tim kuasa hukum Danu dan Yoris, Jumat (17/12/2021).

Okta menjelaskan, pihaknya tak bisa memastikan pemanggilan kembali kliennya tersebut.

Menurutnya, pemanggilan saksi kasus Subang tersebut ada pada kewenangan penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved