Dicekoki Miras, Remaja Putri Dirudapaksa Bergilir 4 Pemuda, Saat Ditemukan Ketakutan di Sudut Kamar
Korban baru dapat menghubungi keluarganya dan membagikan lokasi melalui aplikasi WhatsApp setelah berhasil merebut ponselnya
Editor:
Bambang Wiyono
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua unit ponsel.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
Anton mengatakan, korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut sehingga jajarannya memberikan pendampingan dan trauma healing. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenalan lewat Medsos, Remaja di Cirebon Dirudapaksa 4 Pria, Korban Dicekoki Minuman Keras,
Rekomendasi untuk Anda