Berita Denpasar

Jalani Sidang di PN Denpasar, Saparwadi Menyesal Tusuk Teman Saat Mabuk Miras

Saparwadi (29) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Saparwadi saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saparwadi (29) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) diadili, karena telah menikam temannya sesama ABK, Agus Iswandi mengunakan sebilah pisau.

Peristiwa penusukan ini bermula dari pesta miras yang melibatkan keduanya dan berujung cekcok.

Tindakan itu dilakukan terdakwa setelah sempat menerima tamparan dari saksi korban. 

Terkait terdakwa telah menjalani sidang dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Lanang Suyadnyana.

Baca juga: Sebuah Rumah di Padangsambian Kelod Denpasar Ludes Terbakar, Ini Kronologinya

"Terdakwa sudah menjalani sidang. Agenda sidang sudah masuk agenda pemeriksaan terdakwa," terangnya saat dikonfirmasi, Senin, 20 Desember 2021.

Diungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini, terdakwa Saparwadi saat diperiksa di persidangan menyampaikan penyesalannya.

Suparwadi berujar pisau yang digunakan untuk menusuk korban itu awalnya hanya untuk jaga diri. 

"Dia mengaku spontan mengambil pisau itu karena mengira korban juga akan mengmbil pisau. Di hadapan majelis hakim, terdakwa telah menyesali perbuatannya," ungkap Jaksa Lanang Suyadnyana.

Baca juga: Cekcok Berujung Penusukan di Ubung Denpasar, Diduga Karena Masalah Hutang Piutang, Ini Kata Polisi

Sementara itu dalam surat dakwaan JPU dibeberkan, peristiwa penusukan ini terjadi di Halaman Depan PT. SJS Jalan Ikan Tuna Pelabuhan Benoa Denpasar, Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wita. 

Kala itu, terdakwa dan korban sedang minum arak campur Cocacola bersama beberapa orang teman lainnya.

Selanjutnya terjadi cekcok antara terdakwa dan korban karena masalah ponsel yang digadaikan.

Di sela-sela adu mulut itu, korban sempat menampar terdakwa. 

Tidak terima dengan perlakuan korban, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dari balik pinggangnya kemudian menghujamkan ke bagian pinggang sebelah kiri korban.

Saat itu korban langsung jatuh bersimbah darah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved