Info Populer

Simak Cara Cek Tarif Resmi Hotel Karantina Via Online

Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, baik dalam rangka bekerja maupun berwisata

Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, baik dalam rangka bekerja maupun berwisata, banyak yang mengeluhkan mahalnya biaya karantina di hotel. 

Mereka mengaku dipatok harga puluhan

juta rupiah untuk tarif karantina di hotel yang hanya bintang 2 dan bintang 3.

Alternatif menggunakan fasilitas karantina dari pemerintah juga harus melalui prosedur berliku. 

Agar WNI yang baru pulang dari luar negeri tidak merasa dirugikan dengan biaya karantina hotel sepihak yang ditetapkan pengelola, pemerintah sendiri telah mengatur batasan tarif inap kamar hotel untuk keperluan karantina.

Baca juga: Tingkat Vaksinasi Indonesia Diapresiasi Dunia, Dokter Reisa Sebut The Power of Gotong Royong

Baca juga: Ketahui Pentingnya Ajarkan 3 Kata Ajaib Ini Kepada Anak

Satgas Covid-19 mengatur tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Harga hotel karantina tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021.

Satgas Covid-19 menyebut saat ini tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Dari jumlah tersebut, saat ini telah terisi 70 persen.

Di samping itu, pelaku usaha perhotelan telah memastikan siap menambah jumlah kamar jika diperlukan.

Penambahan tersebut terutama untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.

Cara cek tarif hotel karantina

Tarif resmi hotel karantina bisa dicek melalui laman D-Host.

Website tersebut dikelola oleh para pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

Di laman tersebut, WNI dari luar negeri bisa memesan langsung layanan menginap untuk jangka waktu 10 hari sesuai dengan aturan karantina pemerintah. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved