UPDATE: Pihak Jerinx Bongkar Tawaran Damai Bernilai Fantastis, Ada Bos di Belakang Adam Deni?

UPDATE: Pihak Jerinx Bongkar Tawaran Damai Bernilai Fantastis, Ada Bos di Belakang Adam Deni?

Editor: Widyartha Suryawan
Tribunnews/Bayu Indra Permana
UPDATE: Pihak Jerinx Bongkar Tawaran Damai Bernilai Fantastis, Ada Bos di Belakang Adam Deni? 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus perseteruan antara I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan Adam Deni terus bergulir.

Kasus pengancaman melalui media elektronik yang menyeret drumer band Superman Is Dead (SID) itu kini telah masuk ke persidangan.

Sebelumnya, Jerinx yang merupakan suami Nora Alexandra itu telah menjalani sidang dakwaan.

Jerinx didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar dua pasal dalam UU ITE.

Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Pertama, Jerinx dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka.

Selain itu, Jerinx juga dianggap telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Rabu (22 Desember 2021) kemarin, pihak  Jerinx pun menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang berisi sembilan poin dalam sidangnya kemarin mengungkap uang bernilai fantastis.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang sebanyak Rp15 miliar pada Jerinx.

Uang berjumlah fantastis ini dikatakan demi mempermudah mencabut Laporan yang telah dilayangkan pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.

Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). ((TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah))

Bos di Belakang Adam Deni

Dalam pembicaraannya dengan Adam Deni, Jerinx kemudian menanyakan jumlah uang perdamaian tersebut hingga akhirnya menawarkan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar yang akan diberikan atasannya.

"Kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp 10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved