Info Populer

Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK

Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022.

Editor: Karsiani Putri
Kontan
ILUSTRASI- Uang tunai 

TRIBUN-BALI.COM- Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022.

Apa saja keuntungan dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Bagaimana cara mendaftarnya?

Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Sebagai Peserta JKN

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru Dalam Bahasa Inggris, Lengkap Dengan Terjemahannya

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan

1. Uang Tunai

- 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya

- Maksimal 6 bulan

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

3. Pelatihan kerja

Pelatihan berbasis kompetensi Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta

Syarat mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan:

Namun harus diperhatikan, bahwa hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang bila mencakup hal di bawah ini:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan.
  • Meninggal dunia.

Cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan  

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK
  • Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved