3 Prajurit TNI AD Terlibat dalam Kematian Handi-Salsabila, Terancam Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021)
Editor:
Wema Satya Dinata
Diberitakan, Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Jasad keduanya sempat hilang.
Beberapa hari kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021), Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.
Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Prajurit TNI AD Terlibat Kematian Handi-Salsabila, Panglima Andika: Penjara Seumur Hidup!",