FAKTA-FAKTA Insiden Sejoli di Nagreg: Peran 3 Oknum TNI hingga Ancaman Penjara Seumur Hidup

FAKTA-FAKTA Insiden Sejoli di Nagreg: Peran 3 Oknum TNI hingga Ancaman Penjara Seumur Hidup

Editor: Widyartha Suryawan
ISTIMEWA
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah fakta terkait insiden kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung terkuak.

Seperti diketahui, Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.

Setelah menabrak korban, pelaku membuang jasad keduanya.

Korban baru ditemukan di Sungai Serayu, di titik berbeda pada Sabtu (11/12/2021).

Handi Saputra ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Baca juga: UPDATE TERBARU Kecelakaan Sejoli di Nagreg: Keterlibatan Oknum TNI hingga Kronologi Insiden Maut

Fakta terbaru, insiden tragis di Nagreg tersebut diduga melibatkan tiga oknum TNI Angkatan Darat.

Ketiga oknum TNI AD tersebut antara lain Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Dilansir dari Tribunnews.com, inilah fakta-fakta oknum TNI AD diduga menabrak sejoli di Nagreg:

1. Pelaku Panik Saat Evakuasi Korban

Seorang saksi, SI (25), mengaku melihat secara langsung proses evakuasi kedua remaja itu setelah terjadi kecelakaan.

Menurutnya, di dalam mobil hitam terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.

"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas."

"Nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya kepada TribunJabar.id, Minggu (19/12/2021).

Tiga orang tersebut, kata SI, mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.

Dua orang mengevakuasi korban, kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

"Kata orang yang berdiri itu bilang, 'ayo cepat masukkan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit'," ungkap SI menirukan.

Setelah dievakuasi dari kolong mobil, korban Handi, menurutnya, dimasukkan ke dalam bagasi belakang.

"Yang saya lihat korban perempuan dimasukkan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukkan ke bagasi belakang," ungkap SI.

Keluarga korban dan tangkapan video paska kecelakaan saat korban dibopong ke dalam mobil yang kemudian ternyata dibuang ke sungai.
Keluarga korban dan tangkapan video paska kecelakaan saat korban dibopong ke dalam mobil yang kemudian ternyata dibuang ke sungai. (istimewa)

2. Penyelidikan Diserahkan ke Pomdam III Siliwangi

Penyelidikan pelaku penabrak dan pembuang mayat sejoli di Banyumas dan Cilacap, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan pengungkapan pelaku berkoordinasi dengan Pomdam III Siliwangi.

"Untuk penyelidikan pelaku penabrak kecelakaan di Nagreg, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi," ujarnya di Polda Jabar, Bandung, Jumat (24/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menjelaskan, Polda Jabar tetap melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan.

Lalu, bukti itu juga akan diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.

3. Ciri-ciri Penabrak Mengarah ke 3 Oknum TNI AD

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, mengakui ada dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus kecelakaan lalu lintas sejoli tersebut.

Hal itu diungkapkan saat jumpa pers pelimpahan perkara penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang jasadnya dibuang ke Jawa Tengah ke Pomdam III Siliwangi, di Mapolda Jabar, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara, ada dugaan pelaku mengarah kepada anggota TNI AD.

Namun, pihaknya meminta waktu agar menunggu terlebih dahulu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi.

"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari oknum TNI AD."

"Namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," ujarnya di Mapolda Jabar, Jumat, dilansir TribunJabar.id.

Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg.
Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. (Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman)

4. Panglima TNI Minta 3 Oknum TNI AD Dipecat

Saat ini, ketiga oknum TNI AD tersebut tengah menjalani penyidikan.

Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Lalu, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

5. Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Diberitakan Kompas.com, ketiga oknum TNI AD melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Mereka juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Lalu, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Tiga Oknum TNI AD Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved