4 FAKTA Kasus Nagreg Terbaru, Terkait 3 Anggota TNI AD

Fakta Kasus Nagreg terbaru, sejoli korban kecelakaan dan pembuangan sejoli di Nagreg. Kasus pembuangan sejoli korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg,

Kompas.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Jenazah korban Handi Harisaputra (18) yang dimakamkam di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dipindah ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Fakta Kasus Nagreg terbaru, sejoli korban kecelakaan dan pembuangan sejoli di Nagreg.

Kasus pembuangan sejoli korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggemparkan publik.

Terungkap pelaku yang menabrak dan membuang Handi Harisaputra (17) serta Salsabila (14) merupakan tiga anggota TNI AD.

Menurut hasil penyelidikan, Jumat 24 Desember 2021, Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

Selain itu, masih ada beberapa fakta terkini mengenai kasus pembuangan sejoli korban tabrak lari di Nagreg tersebut.

Baca juga: 3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg Terancam Bui Seumur Hidup

1. Korban dibuang dalam keadaan masih hidup

Pihak kepolisian menduga, salah satu korban yaitu Handi masih dalam keadaan hidup saat dibuang oleh ketiga pelaku ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dugaan tersebut muncul setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.

Hasilnya, Kepala Biddokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menerangkan, ditemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Sumy, Kamis 23 Desember 2021.

"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambungnya.

Sedangkan, lanjut Sumy, korban lainnya yakni Salsabila diduga sudah dalam keadaan tewas saat dibuang ke sungai.

2. Saran agar membawa korban ke rumah sakit ditolak

Baca juga: PENGAKUAN Kolonel P, Penabrak Sejoli di Nagreg, Setelah Buang Jasad Rencana Mau ke Lokasi Ini

Salah satu pelaku, yakni Kopral Dua A, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Kopral Dua A.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved