Berita Denpasar

Oknum PNS Diadukan ke Polresta Denpasar Karena Dugaan Kasus KDRT

Diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Bali dilaporkan ke pihak berwajib.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi kekerasan terhadap wanita 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM DENPASAR - Diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Bali dilaporkan ke pihak berwajib.

PNS yang bekerja di kantor pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara, Bali berinisial PARK, 30 tahun, dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh istrinya, PVW berusia 30 tahun.

Menurut PVW, suaminya telah melakukan aksi kekerasan sejak tahun 2020 silam, bahkan karena kasus ini status hubungan rumah tangga mereka masih di proses di Pengadilan Tinggi Denpasar.

PVW menyebut kekerasan oleh suaminya dilakukan dengan cara menjambak rambut, di dorong, dan dipukul menggunakan bantal di bagian perut, padahal diketahui dirinya tengah hamil.

"Kekerasan yang saya alami lebih dari dua kali sejak tahun 2020. Tapi saya tidak visum semua," ujar PVW terpisah, Minggu 26 Desember 2021.

Baca juga: Pohon Tumbang di Bebandem Karangasem Timpa Rumah dan Panyengker Sekolah

Baca juga: Libur Natal Kemarin, Kunjungan Wisatawan ke GWK Bali Tembus 2.500 Orang

Baca juga: Mulut Asam hingga Nyeri Ulu Hati, Berikut Tanda Kanker Perut yang Harus Diwaspadai

Tak sampai di situ, pada Sabtu 30 Oktober 2021 lalu, PVW sempat mengajak anaknya jalan-jalan dengan mengendarai mobil.

Saat melintas di jalan perempatan Kereneng menuju Renon, Denpasar, Bali sang suami muncul mengejar dari belakang menggunakan sepeda motor dan langsung memepet ke korban juga anaknya.

"Dia langsung mengulurkan tangan ke dalam mobil seperti mau ambil anak. Dia sempat bilang, sini yuk sama papa. Tetapi anak saya ketakutan mendekap saya dengan kepalanya, disembunyikan di dada saya," jelasnya.

Atas pertimbangan dengan keluarga, PVW lalu melaporkan tindakan PARK yang mengarah intimidasi ke Polresta Denpasar, tetapi pada akhirnya PVW juga melaporkan tindakan dugaan KDRT yang dialaminya.

Baru pada tanggal 25 Juli 2020 dan tanggal 9 Februari 2021, korban melaporkan dengan hasil visum yang dibuatnya, dalam bentuk Dumas/828/X/2021/SPKT.Satreskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

PVW pun menceritakan kepada pihak kepolisian, awal mula kekisruhan dalam rumah tangga, dimana mereka pada tanggal 7 November 2019 menikah.

Diawal pernikahannya, semuanya berjalan baik dan tanggal 8 Juli 2020 mereka dikarui anak pertamanya.

Namun sampai akhirnya mereka sempat terlibat percekcokan, PVW yang sudah tidak kuat akhirnya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar dengn putusan Nomor 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 dan dinyatakan dikabulkan untuk sebagian.

Namun yang menjadi kendala adalah hak asuh anak, mengingat putusan menyatakan mereka harus mengasuh bersama, tanpa ada kejelasan nominal uang yang wajib diserahkan oleh suaminya untuk mengasuh anak mereka yang masih berusia 1,5 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved