Info Populer
Tahapan Cara Mengurus KTP Hilang, Mulai Dari Syarat Hingga Biaya
Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kelurahan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kecamatan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Tahapan cara mengurus KTP hilang
Jika dokumen persyaratan mengurus KTP hilang sudah disiapkan, lanjut ke cara mengurus KTP hilang berikut ini:
- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan KTP hilang dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.
- Cara mengurus KTP hilang selanjutnya, bawa fotokopi KTP hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).
- Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT dan RW.
- Selanjutnya ke kantor Kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, yaitu Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan fotokopi KTP hilang jika ada.
- Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor Kecamatan sebagai syarat cara mengurus KTP yang hilang.
- Datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP berupa: pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
- Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang sekitar tujuh hari kerja.
- Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor Kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena harus verifikasi sidik jari pemilik KTP tersebut.
Sebagai informasi, tujuan membuat Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian juga digunakan untuk antisipasi jika KTP hilang tersebut ditemukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian hanya berlaku dua bulan.
Jadi sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan surat tersebut untuk mengurus penggantian KTP hilang.
Biaya mengurus KTP hilang
Mengurus KTP hilang, mulai dari cara mengurus KTP hilang di kantor polisi, RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga KTP Elektronik berhasil diganti sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang saat melakukan cara mengurus KTP hilang tentu menyalahi peraturan. Jadi jangan mau mengeluarkan uang untuk oknum tersebut.
Biaya cara mengurus KTP hilang yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi dokumen persyaratan mengurus KTP hilang saja.
Baca juga: Termasuk Cabai, Harga 3 Kebutuhan Pokok Ini Alami Lonjakan Tajam Saat Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Akan Hapus Jenis BBM Premium dan Pertalite Mulai Tahun 2022
Namun memang cara mengurus KTP yang hilang ini membutuhkan waktu khusus karena harus ke berbagai kantor pemerintahan untuk mengurusnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang