Berita Denpasar
Wali Kota Denpasar Keluarkan SE soal Nataru, Dilarang Pesta Tahun Baru dalam Kerumunan
Terkait dengan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengeluarkan surat edaran.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dengan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 180/854/HK/2021 ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa Nataru, dan diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Salah-satu dari isi SE tersebut adalah permintaan Wali Kota agar masyarakat Denpasar sedapat mungkin melakukan perayaan Tahun Baru di rumah atau tempat masing-masing. Ini guna mencegah/menghindari kerumunan, yang berpotensi menyebarkan dan menularkan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai mengatakan, keluarnya SE ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar, meskipun secara umum angka positif sudah mengalami penurunan.
Baca juga: TAHUN BARU, Ini 9 Tips Feng Shui Rumah untuk Mendatangkan Kesuksesan dan Kemakmuran
Oleh karena itu, kata Dewa Rai, perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus dan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
“Apalagi aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Nataru ini pasti akan meningkat, dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Dewa Rai saat dihubungi, Sabtu 25 Desember 2021 siang.
Ada beberapa poin yang diatur dalam SE ini. Antara lain pengoptimalan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan/ Desa dan Desa Adat mulai tanggal 20 Desember 2021.
Kemudian, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan.
Juga kelakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar dan pemangku kepentingan lainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu juga melaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan, dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindung pada tempat kegiatan publik termasuk fasilitas hiburan, fasilitas umum, restoran, tempat wisata, hingga tempat ibadah.
Diungkapkan Dewa Rai, dalam SE itu juga disebutkan bahwa para pemangku kepentingan di Pintu Masuk Kota Denpasar baik pelabuhan penyeberangan dan terminal tipe B agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta addendumnya, dengan mengaktifkan posko terpadu.
Sementara itu, khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 masyarakat diminta sedapat mungkin melakukan perayaan bersama keluarga di tempat masing-masing.
Ini guna mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh.
SE tersebut juga melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Jam operasional mall/pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran mulai buka pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung, yakni tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal/pusat perbelanjaan serta penerapan prokes kesehatan yang ketat.
“Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Dewa Rai.
Sementara itu, kegiatan di luar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut, yakni kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton.
Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Sama-sama Jaga
Terpisah, terkait Nataru, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengingatkan tentang penerapan prokes dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Ditemui di markas Polresta Denpasar, Sabtu 25 Desember 2021, Jansen mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengamanan dan pendisiplinan terkait penerapan prokes.
Terutama terhadap wisatawan yang datang ke Bali. Sebab, varian baru Covid-19, yakni Omicron, memang perlu diwaspadai.
Baca juga: Surat Edaran Wali Kota Denpasar Terkait Libur Nataru: Dilarang Pesta Tahun Baru
"Sesuai dengan himbauan pemerintah, kita ingin masyarakat bisa memahami bahwa kondisi saat ini pandemi. Apalagi saat ini ada varian baru Omicron yang harus kita cegah bersama," ujar Kapolresta.
Ia meminta kepada semua masyarakat, termasuk wisatawan, untuk bersama-sama menjaga dan mencegah agar varian baru tidak masuk ke Bali.
"Suka tidak suka, kita dengar varian baru sudah masuk ke Indonesia. Jadi kita tidak mau ini (varian Omicron) masuk ke Bali. Sehingga kita harus gotong royong untuk memastikan varian ini tidak boleh ada di sini dan penyebaran Covid-19 bisa kita putus mata rantainya bersama-sama," tambahnya.
Ditambahkan Jansen, semua orang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat mengunjungi objek-objek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Sementara itu, mengenai keamanan di wilayah hukumnya saat Nataru, Jansen mengatakan kepolisian bersama TNI dan para pemangku kepentingan yang lain telah menyiapkan personel untuk berjaga di semua objek wisata.
"Ada sekitar 1.400 personel yang diturunkan. Saat ini kita ada Ops Lilin dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kita juga masih tetap melaksanakan Ops Aman Nusa untuk penegakan disiplin prokes," jelas Jansen.(sup/riz)
Kumpulan Artikel Denpasar