Berita Denpasar
Surat Edaran Wali Kota Denpasar Terkait Libur Nataru: Dilarang Pesta Tahun Baru
Surat Edaran Wali Kota Denpasar Terkait Libur Nataru: Dilarang Pesta Tahun Baru
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat Edaran Wali Kota Denpasar Terkait Libur Nataru: Dilarang Pesta Tahun Baru.
Terkait dengan libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar Nomor 180/854/HK/2021 ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa Nataru.
SE ini sudah diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Pengamanan Nataru, Kapolsek Denpasar Barat: Fokuskan Titik Keramaian
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 I Dewa Gede Rai mengatakan, keluarnya SE ini dikarenakan saat ini masih ditemukan penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar meskipun sudah mengalami penurunan.
Sehingga perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus dan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
“Apalagi aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Nataru ini pasti akan meningkat dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Dewa Rai saat dihubungi, Sabtu 25 Desember 2021 siang.
Ada beberapa poin yang diatur dalam SE ini, yakni pengoptimalan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan/ Desa, dan Desa Adat mulai tanggal 20 Desember 2021.
Mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun melalui kerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar dan pemangku kepentingan lainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, melaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan, dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindung pada tempat kegiatan publik termasuk fasilitas hiburan, fasilitas umum, restoran, tempat wisata, hingga tempat ibadah.
Para pemangku kepentingan di Pintu Masuk Kota Denpasar, baik pelabuhan penyeberangan dan terminal tipe B, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sebagaimana diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan Posko Terpadu.
Sementara itu, khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 masyarakat diminta sedapat mungkin melakukan perayaan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh.
Baca juga: Pelaku Pariwisata Bali Tak Jadi Demo, Ajukan 5 Aspirasi Ini, Soal Karantina hingga Asuransi