PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Gas Elpiji Nonsubsidi, Kenaikan Capai Rp 2.600 Per Kilogram

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi sejak Sabtu (25/12/2021).Kenaikan harga elpiji tersebut mencapai Rp 2.600 per kilogram.

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ilustrasi- Tabung gas elpiji 

TRIBUN-BALI.COM- PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi sejak Sabtu (25/12/2021).

Kenaikan harga elpiji tersebut mencapai Rp 2.600 per kilogram.

"Besaran penyesuaian harga elpiji nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp 1.600-Rp 2.600 per kilogram," ujar Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Daftar 5 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi UniRank dan Webometrics 2021

Baca juga: Ketahui Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat 

Menurut dia, adanya perbedaan kenaikan harga elpiji nonsubsidi itu, dimaksudkan untuk mendukung penyeragaman harga elpiji ke depannya serta menciptakan fairness harga antar daerah.

Irto menjelaskan, penyesuaian harga elpiji nonsubsidi untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus naik sepanjang 2021.

Pada November 2021 harganya mencapai 847 dollar AS per metrik ton, tertinggi sejak 2014 atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021.

"Penyesuaian harga elpiji nonsubsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu," kata dia.

Ia menyebutkan, harga elpiji Pertamina masih kompetitif yakni sekitar Rp 11.500 per kilogram per 3 November dibandingkan Vietnam sekitar Rp 23.000 per kilogram, Filipina Rp 26.000 per kilogram, dan Singapura sekitar Rp 31.000 per kilogram.

"Untuk Malaysia dan Thailand harga elpiji memang relatif rendah karena adanya subsidi dari pemerintah masing-masing," imbuh Irto.

Di sisi lain, ia menekankan, untuk elpiji subsidi 3 kilogram yang secara konsumsi nasional mencapai 92,5 persen tidak mengalami penyesuaian harga.

Baca juga: Daftar 5 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi UniRank dan Webometrics 2021

Baca juga: Ketahui Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat 

Irto bilang, harga gas melon itu tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Ketahui Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat 

"Pertamina akan memastikan stok dan distribusi elpiji berjalan dengan maksimal serta melanjutkan edukasi penggunaan elpiji yang tepat sasaran," pungkas dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertamina Naikkan Harga Elpiji Nonsubdisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved