Ketahui Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat 

Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit.

Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Suasana di Kantor Samsat Bersama Renon, Denpasar, Bali, Kamis (2/4/2020) pagi. 

TRIBUN-BALI.COM- Berapa biaya balik nama motor terbaru jika mengurus sendiri?

Lalu apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama dan tahapannya apa saja?

Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit.

Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun calo.

Baca juga: Meski Terapkan WFH, Pelayanan Samsat di Pemprov Bali Tetap Berjalan Seperti Biasa

Baca juga: Kenali Gejala, Penyebab dan Pengobatan Rambut Rontok Pada Wanita

Baca juga: Aturan dan Syarat Wajib Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Januari 2022

Simak, berikut ini dokumen yang diperlukan, biaya, dan tahapan proses balik nama kendaraan. 

Dokumen dan biaya

Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut:

  1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  2. BPKB asli dan fotocopy
  3. STNK asli dan fotocopy
  4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  5. Bukti cek fisik kendaraan

Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.

Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Kenali Gejala, Penyebab dan Pengobatan Rambut Rontok Pada Wanita

Dikutip dari Kompas.com (19/12/2021), berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:

  1. Biaya administrasi: Rp 35.000
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Denda apabila ada keterlambatan pajak. 

Meski demikian, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Baca juga: Kenali Gejala, Penyebab dan Pengobatan Rambut Rontok Pada Wanita

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved