Info Populer

Aturan dan Syarat Wajib Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Januari 2022

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Editor: Noviana Windri
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - sekolah 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Panduan ini diterapkan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Menengah.

Penyebaran Covid-19 yang kian terkendali, didukung laju vaksinasi yang terus meningkat memberikan optimisme bagi masyarakat untuk bangkit dan beraktivitas secara normal meskipun terbatas.

Termasuk dalam hal pembelajaran tatap muka (PTM).

Terkait hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Baca juga: Prediksi Alexandre Polking Leg Pertama Piala AFF 2020 Thailand Lawan Timnas Indonesia, Ini Katanya

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Selasa 28 Desember 2021, Virgo Gangguan Pencernaan

Baca juga: Kenali Gejala, Penyebab dan Pengobatan Rambut Rontok Pada Wanita

Ditetapkan pada 21 Desember 2021, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci.

Pelaksanaan PTM Terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022)

Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB Empat Menteri menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh sekolah anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022).

Hal ini juga dipaparkan oleh akun Instagram resmi Kemdikbud, @kemdikbud.ri

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 

Dikutip dari SKB 4 Menteri, berikut prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Gianyar Persiapkan Mall untuk Milenial di Tahun 2022. Bupati Mahayastra: Tidak Pakai APBD

Baca juga: Promo Superindo 27 Desember 2021, Minyak Goreng Rp33.900, Sosis mulai Rp21.450, Giv Cair Rp15.900

Baca juga: Resep Ayam Panggang Saus Ikan Teri, Kreasi Olahan Ayam untuk Tahun Baruan

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved