Info Populer

Aturan dan Syarat Wajib Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Januari 2022

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Editor: Noviana Windri
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - sekolah 

c) menghindari kontak fisik;

d) tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;

e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan
dan berdekatan;

f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan

g) rutin membersihkan tangan.

Kondisi Kesehatan Warga Satuan Pendidikan

Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:

1) Tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;

2) Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan

3) tidak merniliki gejala COVID-19, terrmasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekolah tatap muka mulai januari ini ketentuan dan syarat wajib ptm terbatas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved