Berita Nasional

Dokumen Kependudukan Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Ia Tulis di Twitter : Protes Kemana?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti berikan tanggapan soal viralnya dokumen kependudukan milikinya menjadi bungkus gorengan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Kompas.com
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berpose sebagai model busana di Pelabuhan Cikidang, Pangandaran. Kabar terkini, viral dokumen kependudukan milik Susi menjadi bungkus gorengan. 

Sebab, dalam dokumen itu pada tahun 2014.

Menjaga Keamanan Data Pribadi

Soal bocornya data pribadi milik Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti bukan hanya terjadi kali ini saja, namun sudah beberapa kali.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribun-video.com pada Selasa, 28 Desember 2021 dalam artikel berjudul Reaksi Susi Pudjiastuti setelah Dokumen Pentingnya Jadi Bungkus Gorengan: Protes ke Mana? ke Siapa?, menjaga keamanan data pribadi Pengamat teknologi informasi (TI) yang juga pakar forensik digital, Ruby Alamsyah, mengatakan, data pribadi mutlak dilindungi sebaik-baiknya.

Apalagi, di era digital seperti saat ini, kejahatan siber dengan memanfaatkan kebocoran data pribadi rawan terjadi.

Ruby mengatakan, hal pertama yang harus diingat masyarakat adalah untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi mereka. Hal itu berlaku untuk data yang bersifat fisik seperti fotokopi KTP, maupun data yang bersifat digital, seperti foto KTP di ponsel.

Menurut Ruby, masyarakat harus jeli memastikan kepada siapa mereka akan memberikan data pribadi mereka. Data tersebut hanya boleh dibagikan kepada pihak yang kredibel.

"Pihak tersebut benar-benar dapat menjaga data kita secara aman dan penggunaannya benar. Jadi kita jangan sembarang memberikan data pribadi kita, walaupun itu dalam bentuk fotokopi. Kalau tidak yakin pihak itu bisa menjaga dengan aman, lebih baik kita tidak memberikannya," kata Ruby, saat dihubungi Kompas.com, Senin, 27 Desember 2021.

Baca juga: Kebocoran Data e-HAC Sebabkan Data Pribadi Pengguna Tereskspose, Apa yang Harus Dilakukan? 

Ruby menyebutkan, ketika data pribadi akan dibagikan dalam bentuk digital, sebaiknya cek kebijakan privasi yang dicantumkan oleh penyedia aplikasi.

"Di aplikasi-aplikasi itu kita harus pastikan. Kalau mereka mencantumkan itu dan berani bertanggung jawab, maka tidak masalah (dibagikan). Tapi kalau tidak, lebih baik jangan diberikan," ujar Ruby.

UU PDP Sangat Diperlukan

UU PDP sangat diperlukan Menanggapi kasus dokumen kependudukan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang berakhir menjadi bungkus gorengan, Ruby mengatakan, hal ini seharusnya bisa dicegah jika rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) disahkan menjadi UU.

Menurut Ruby, karena UU PDP masih belum disahkan, maka terkesan seolah tanggung jawab penyimpanan data-data pribadi adalah tanggung jawab warga itu sendiri.

"Tetapi nanti kalau undang-undang itu sudah ada, pihak mana pun yang menyimpan dan memproses data-data pribadi masyarakat itu, mereka harus tanggung jawab juga," jelas dia.

Ruby mengatakan, seyogianya pihak-pihak yang menyimpan data pribadi masyarakat harus melindungi data tersebut semaksimal mungkin.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved