Berita Jembrana
Pengelola Angkutan Truk Didenda Rp 10 Juta karena Langgar ODOL di Jembrana
Terdakwa melanggar pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pengelola angkutan truk, melanggarkan ODOL (Over Dimension Over Loading).
Akibatnya, pengelola truk didenda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Menariknya, denda akibat pidana pelanggaran ODOL, merupakan pertama kalinya di Bali.
Kasipidum Kejari Negara, Delfi Trimariono mengatakan, bahwa pelanggaran pidana dalam putusan PN Negara, terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasionalkan di dalam negeri.
Baca juga: Jembrana Bersiap Budidaya Tanaman Pinang Betara, Hasil Panen Akan Dibeli Perusahaan
Terdakwa melanggar pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga, divonis dengan pidana denda sebanyak Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"Terdakwa sudah membayar denda. Sesuai putusan truk yang melebihi dimensi dikembalikan pada perusahaan," katanya, Selasa 28 Desember 2021.
PPNS BPTD Bali Made Ardana, mengatakan, bahwa putusan pidana denda ini, merupakan pertama kali, dan diharapkan akan menjadi efek jera bagi pengelola angkutan truk.
Sehingga, tidak lagi menggunakan truk odol di jalan umum wilayah Bali.
Dan untuk truk sendiri, awalnya diamankan oleh petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), saat menggelar operasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, pada 20 April 2021 lalu.
“Ini baru pertama kali. Sebelumnya, dengan tilang, transfer muatan lebih dan mengembalikan kendaraan ke daerah asal," ucapnya.
Menurut dia, bahwa Truk DK 9471 UN, ukurannya lebih panjang dari ukuran semestinya. Seperti ditambahkan oleh pengelola atau pemiliknya.
Dari penyelidikan, akhirnya Petugas BPTD Bali menetapkan tersangka Woeryadi Kentoyo, selaku general manager dari perusahaan yang memiliki truk tersebut.
Dan untuk kasus seperti ini, masih ada truk ODOL yang beroperasi dan pihaknya akan melakukan penindakan untuk selanjutnya.
Baca juga: Pembangunan Krematorium di Jembrana Rencananya Akan Dibangun di Desa Adat Pengeragoan
“Dalam penangkapan ini, kami sebenarnya melakukan dua penangkapan. Namun hanya satu berkas yang dinaikkan, karena satu pemilik meninggal dunia,” ungkapnya.