Berita Bali
MDA Izinkan Pawai Ogoh-ogoh Tahun Baru Saka 1944 Dilaksanakan Dengan Perhatikan 11 Aturan Berikut
Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran terkait kegiatwan Pawai Ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepit Tahun Baru Saka 1944.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
c. Sekaa atau Panitia membuat dan mengajukan usulan kepada Bendesa/Sebutan Lain Desa Adat setempat untuk mendapatkan izin tertulis;
d. Isi usulan lengkap mencantumkan: nama kegiatan, jumlah anggota, rancang bangun Ogoh-ogoh, bahan yang dipergunakan, lokasi pembuatan, cara pembuatan (tidak menimbulkan kerumunan), lama waktu pembuatan, dan rancangan pelaksanaan pawai atau kegiatan pengarakan;
e. Pembuatan Ogoh-ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina (styrofoam) atau plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai;
f. Pembuatan dibatasi hanya satu Ogoh-ogoh di tingkat Banjar Adat/Suka-Duka. Arah dan gerak Pawai Ogoh-ogoh juga dibatasi hanya keliling Wewidangan Banjar Adat. Peserta Pawai Ogoh-ogoh dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan waktu maksimal sampai pukul 20.00 WITA;
g. Peserta Pawai Ogoh-ogoh harus disemprot dengan cairan pengganti desinfektan non-kimia, misalnya, eco-enzyme;
h. Dibuatkan perjanjian antara Sekaa atau Panitia sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan lembaga yang mengeluarkan izin, apabila terjadi pelanggaran maka Sekaa atau Panitia sanggup menerima sanksi;
i. Mengikuti penerapan protokol kesehatan dengan disiplin ketat, antara lain:
Baca juga: Dana Ogoh-ogoh Rp 22 Miliar di Badung, Realisasi Bergantung Surat Edaran PHDI dan MDA
1) sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap (dosis 1 dan dosis 2);
2) tidak menunjukkan gejala terinfeksi COVID-19;
3) menunjukkan bukti tes antigen dengan hasil negatif;
4) tidak hadir dalam pembuatan dan/atau pawai Ogoh-ogoh bila tubuh terasa kurang sehat atau menunjukkan gejala, seperti meriang, demam, flu, batuk;
5) secara ketat menerapkan 6-M, yaitu: memakai masker standar dengan benar; mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer; menjaga jarak 1-2 meter; mengurangi bepergian; meningkatkan imun tubuh; dan menaati aturan;
j. Ada pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat dan/atau Banjar Adat sejak pembuatan sampai dengan pelaksanaan Pawai Ogoh-ogoh; dan
k. Bagi Sekaa atau panitia yang disiplin menerapkan aturan dalam Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh agar diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
(*)