Berita Bali
Berkaca dari Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham Coba Efektifitas Botol Penyelamat Korban Kebakaran
Berkaca dari Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham Coba Efektifitas Botol Penyelamat Korban Kebakaran
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Perusahaan PT Fajar Halim Sejahtera (FHS) mengembangkan alat pemadam api bernama Evacuation Fire Extinguisher (EVAC) yang langsung dijajal oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menteri Yassona menjajal cairan itu beberapa waktu lalu saat disimulasikan di halaman Lapas Narkotika Kelas II Cipinang. Alatnya pun cukup praktis berbentuk sebuah botol berisi cairan.
Saat simulasi itu, alat tersebut tampak efektif menangani kebakaran di rutan atau di lapas.
Alat baru tersebut merupakan inovasi menyikapi peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang yang menelan banyak korban jiwa.
"EVAC merupakan alat pemadam api berupa cairan dalam botol warna merah yang cara penggunanya cukup dilempar ke arah titik api. Alat ini bukan pemadam kebakaran biasa, namun alat ini bisa untuk membuka jalur evakuasi penyelamatan," kata Perwakilan PT Fajar Halim Sejahtera, Andi melalui sebuah keterangan tertulis kepada Tribun Bali, pada Kamis 30 Desember 2021.
Andi mengatakan, alat ini efektif digunakan sebelum mobil pemadam belum datang, cairan ini bisa menjadi solusi dalam menyelamatkan orang yang terjebak api dalam gedung atau bangunan lainnya.
Andi menjelaskan, alat tersebut berbeda dengan powder atau bola lempar yang biasa digunakan di berbagai lokasi seperti kantor.
Namun alat yang diproduksi PT FHS berupa cairan dalam botol ramah lingkungan.
Tak sekadar memadamkan api, namun cairan tersebut bisa menyedot asap dan gas beracun.
Andi memaparkan, apabila ada yang terjebak dalam kebakaran, bisa melemparkan cairan EVAC dari jarak 3 meter sekalipun dengan diameter api mencapai 4x4 meter.
"Setelah itu, kita bisa membuka jalur untuk menyelamatkan orang yang masih terjebak dalam gedung," katanya
"Sebab setelah botol EVAC kita lempar di titik api, kita bisa melewati bekas api dari lemparan cairan itu tanpa menggunakan alas kaki," papar Andi.
Andi menambahkan, bahwa EVAC memiliki masa kadaluarsa selama 3 tahun, kendati demikian alat penyelamatan ini masih bisa dipakai hingga 5 tahun.
Sementara itu, Menteri Yasonna yang menjajal alat pemadam api ringan dalam bentuk cairan botol berwarna merah dengan penggunaannya cukup mudah, yakni tinggal dilempar ke arah titik api.