Syakur, Pemilik Ponpes Darul Ulum Rudapaksa Santriwati Hingga Melahirkan, Mirip Herry Wirawan

Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila.

Editor: Bambang Wiyono
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka Moh Syakur (50), pemilik yayasan sekaligus ustadz di pondok pesantren Darul Ulum diamankan di Mapolres OKU Selatan, Kamis (30/12/2021).  

TRIBUN-BALI.COM, MUARADUA - Kasus rudapaksa santriwati juga menghebohkan Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Moh Syakur (50), pemilik yayasan sekaligus ustadz di Pondok Pesantren Darul Ulum di wilayah Desa Karet Jaya diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan.

Syakur yang residivis kasus pencabulan di tahun 2006 silam ini kembali ditangkap mengulangi perbuatannya.

Syakur dilaporkan oleh SM (52), orangtua dari korban S (19) yang diduga mengalami tindakan asusila oleh Syakur pada 21 April 2021 lalu dan kini telah melahirkan bayi berusia 7 hari.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan, perbuatan asusila dilancarkan Syakur saat sedang sepi, saat para santri libur pulang ke rumah masing-masing.

"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren Darul Ulum sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing, sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh," ungkap Kapolres.

Situasi sepi dimanfaatkan oleh Syakur melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban berusia 19 tahun itu.

"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," sambung Kapolres saat prees release di Mapolres OKU Selatan, Kamis (30/12/2021).

Terungkpanya kasus ini, bermula adanya kecurigaan masyarakat ada santriwati melahirkan tanpa ayah. Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orangtua korban membuat laporan. 

Tersangka di hadapan awak media mengaku hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran khilaf.

Dia berdalih, kelahiran bayi tersebut tanpa sepengetahuannya. 

"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ungkap tersangka, Kamis (30/12/2021).

Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.

Kasus ini mirip yang menimpa para santriwati di Bandung yang dirudapaksa oleh Herry Wirawan hingga melahirkan. Kasus Herry Wirawan kini sedang bergulir di PN Bandung.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Terkuak Modus Pemilik Yayasan Ponpes Darul Ulum Rudapaksa Santriwati kini Melahirkan Bayi Perempuan, 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved