Berita Nasional
CATAT! Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Belum Ditetapkan
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta dalam beraktivitas
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tribunners, apa Anda memiliki rencana di tahun 2022?
Mungkin banyak orang mempunyai rencana di tahun 2022.
Seperti pergi berlibur bersama teman ataupun keluarga.
Bagi Anda yang berencana travelling, cobalah lihat hari libur di tahun 2022.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Ada 16 Hari Libur Nasional
Pada tahun 2022 ini, ada 16 hari libur nasional yang dapat Anda manfaatkan untuk travelling.
Penasaran dengan daftar hari libur nasional 2022?
Kalender masehi telah memasuki tahun 2022 per hari ini, Sabtu 1 Januari 2022.
Di 2022 ini, terdapat 16 hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Penetapan hari libur nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Namun demikian, terkait tanggal cuti bersama 2022 ini belum ditetapkan dalam SKB tersebut.
Berikut Daftar Hari Libur Nasional 2022
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/daftar-hari-libur-nasional-tahun-2022.jpg)