Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Maupun Badan

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ilustrasi pajak 

TRIBUN-BALI.COM - EFIN diperlukan wajib pajak untuk melaporkan SPT online.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) biasanya sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret bagi wajib pajak pribadi.

Sementara bagi wajib pajak badan, tenggat pelaporan SPT hingga 30 April.

EFIN alias Electronic Filing Identification Number bisa didapatkan secara online.

Baca juga: Daftar Tarif Pajak yang Naik Pada Tahun 2022, Ada Cukai Rokok Hingga Pajak Penghasilan

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan EFIN online?

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses di sini.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

-Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini.

-Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

Baca juga: Pegawai Pajak Terima Bonus, Akhir Tahun Rp 117 Juta

-Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved