Info Populer
CATAT! Daftar Cuti dan Libur Nasional Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri, Ada 16 Hari Libur
Berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah disepakati oleh Pemerintah Republik Indonesia
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – SIMAK daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk Tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri.
Memasuki tahun baru 2022 berikut adalah daftar yang harus diperhatikan terkait dengan libur nasional dan cuti bersama.
Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah disepakati oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Adapun kesepakatan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dilansir Tribun-Bali.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet pada Senin 3 Januari 2021, SKB tersebut telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 September 2021.
Baca juga: CATAT! Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Belum Ditetapkan
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Daftar 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022:
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, dilansir Tribun-Bali.com dari situs Setkab pada Senin 3 Januari 2022.
Januari
• 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
Februari
• 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
• 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
• 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Ada 16 Hari Libur Nasional
April
• 15 April: Wafat Isa Almasih
Mei
• 1 Mei: Hari Buruh Internasional
• 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
• 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
• 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Juni
• 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Baca juga: Nama Bali Dipertaruhkan, PHRI Badung Tanggapi Penghapusan Cuti Bersama
Juli
• 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
• 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
Agustus
• 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
Oktober
• 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
• 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Tahun Baru Semangat Baru, Persib Bandung Berambisi Besar untuk Raih Gelar Liga 1
Penentuan Cuti Bersama 2022
Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” tambahnya.
Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tuturnya.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin 3 Januari 2022, berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022.
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
(*)