Berita Bali

Tikam Teman Sesama ABK Saat Mabuk Miras, Saparwadi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Saparwadi (29) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
net
Ilustrasi - Saparwadi (29) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saparwadi (29) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) karena telah menikam rekannya sesama ABK, Agus Iswandi mengunakan sebilah pisau.

Peristiwa penusukan ini bermula dari pesta miras yang melibatkan keduanya dan berujung cekcok.

Tindakan itu dilakukan terdakwa setelah sempat menerima tamparan dari saksi korban. 

Baca juga: Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Unud, Polisi Minta Keterangan Seruni Bali

Terkait tuntutan itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Lanang Suyadnyana.

"Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," terangnya saat dikonfirmasi, Senin, 3 Januari 2022.

Dikatakan Jaksa Lanang, perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana pasal 351 ayat (2) KUHP, karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. 

Baca juga: Oknum Polisi Bripda Randy Ditahan, Dijerat Pidana Aborsi Terkait Kasus Kematian Mahasiswi Mojokerto

Terhadap tuntutan itu, kata Jaksa Lanang, terdakwa langsung mengajukan pembelaan lisan.

Dalam pembelaannya, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa mohon keringanan hukuman," papar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini. 

Dengan telah dibacakan surat tuntutan dari JPU, dan para pihak pun sudah saling menanggapi, sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim I Wayan Eka Mariarta akan dilanjutkan pekan ini, dengan agenda pembacaan amar putusan. 

Sementara itu dalam surat dakwaan JPU dibeberkan, peristiwa penusukan ini terjadi di Halaman Depan PT. SJS Jalan Ikan Tuna Pelabuhan Benoa Denpasar, Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wita. 

Baca juga: Pasien Omicron Jatim Menginap dan Kunjungi Objek Wisata di Bali, Dinkes Lacak Kontak Erat & Tes PCR

Kala itu, terdakwa dan korban sedang minum arak campur cocacola bersama beberapa orang teman lainnya.

Selanjutnya terjadi cekcok antara terdakwa dan korban karena masalah ponsel yang digadaikan.

Di sela-sela adu mulut itu, korban sempat menampar terdakwa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved