DAFTAR 6 Bandara Pintu Masuk Penumpang Internasional

Pintu masuk melalui jalur udara kini dibuka di 6 bandara yang tersebar di sejumlah titik, dari semula hanya tiga.

Editor: Bambang Wiyono
Istimewa
Suasana penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Sabtu, 20 Desember 2021 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama 14 hari, yakni 4-17 Januari 2022, terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 dan 02 Tahun 2022.

Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.

Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang pembatasan pintu masuk penumpang internasional di jalur udara, laut, dan darat.

Disebutkan bahwa pintu masuk melalui jalur udara kini dibuka di 6 bandara yang tersebar di sejumlah titik. Sebelumnya, pintu masuk melalui jalur udara hanya tersedia di 3 titik.

Keenam titik tersebut yakni:

1. Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten;

2. Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi JawaTimur;

3. Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali;

4. Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau;

5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau;

6. Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian, dalam aturan yang sama disebutkan, pintu masuk jalur laut di Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a)
sampai dengan huruf b) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian
Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/kementerian/lembaga terkait," bunyi Inmendagri.

Adapun Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali juga mengatur hal serupa.

Aturan tersebut memuat ketentuan tentang pintu masuk WNI pelaku perjalanan internasional melalui jalur udara yang tersebar di 6 titik bandara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved