Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Gus Yahya: Tindakan Tegas Kepolisian Jadi Penting

Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Gus Yahya: Tindakan Tegas Kepolisian Jadi Penting

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu, 6 Maret 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. 

TRIBUN-BALI.COM - Habib Bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Sikap kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Gus Yahya, sapaan karibnya, mengatakan tindakan tegas Polri terhadap Bahar dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.

Baca juga: Jadi Tersangka Berita Bohong dan Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Tahanan

"Hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan- kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat," ujar Gus Yahya dalam pesan video yang diterima, Rabu (5/1/2022).

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Polri atas hal tersebut.  Semoga, dikatakan Gus Yahya, Polri bisa mempertahankan sikapnya.

"Sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita," ujar Gus Yahya.

Baca juga: Penjelasan Kapenrem 061 Surya Kencana Soal Video Viral Antara Habib Bahar bin Smith dengan Danrem

Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Sebaliknya, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).

Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief.

Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.

Alasan Penahanan Bahar Bin Smith

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved