Mulai Hari Ini 7 Januari 2022, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Berikut Daftarnya

Hari Ini 7 Januari 2022, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Berikut Daftarnya

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi terminal internasional di Bandara Ngurah Rai - Hari Ini 7 Januari 2022, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Berikut Daftarnya 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah kembali mengambil kebijakan pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA).

Langkah tersebut dipilih untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Adapun pembatasan akses masuk bagi WNA dari 14 negara berlaku mulai hari ini Jumat (7/1/2022).

Pembatasan akses masuk Indonesia untuk WNA asal 14 negara itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini dikeluarkan guna melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

Perlu diketahui, keputusan dalam Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ilustrasi
Ilustrasi - Hari Ini 7 Januari 2022, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Berikut Daftarnya(istimewa)

Berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

4. Perancis

5. Angola

6 Zambia

7. Zimbabwe

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved