Mulai Hari Ini 7 Januari 2022, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Berikut Daftarnya
Hari Ini 7 Januari 2022, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Berikut Daftarnya
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah kembali mengambil kebijakan pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA).
Langkah tersebut dipilih untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Adapun pembatasan akses masuk bagi WNA dari 14 negara berlaku mulai hari ini Jumat (7/1/2022).
Pembatasan akses masuk Indonesia untuk WNA asal 14 negara itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini dikeluarkan guna melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.
Perlu diketahui, keputusan dalam Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
5. Angola
6 Zambia
7. Zimbabwe