Info Populer

Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23 Sudah Dibuka, Segera Daftar di prakerja.go.id

Apabila sudah memiliki akun, Anda hanya tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi saat pendaftaran gelombang sudah dibuka.

Editor: Noviana Windri
kompas.com
Ilustrasi laman situs resmi Kartu Prakerja 

TRIBUN-BALI.COM - Pembuatan akun Kartu Prakerja tahun 2022 secara resmi telah dibuka.

Pembuatan akun dapat dilakukan melalui laman resmi yakni dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Apabila sudah memiliki akun, Anda hanya tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi saat pendaftaran gelombang sudah dibuka.

Kartu Prakerja menawarkan skill development yang dapat menjadi pondasi masyarakat untuk meraih kesempatan kerja yang lebih luas.

Program Kartu Prakerja ini diadakan untuk mendorong peningkatan keterampilan yang dibutuhkan terutama dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 dan teknologi digital.

Baca juga: Dapat Memperkuat Batang & Akar Tanaman, Ini Manfaat Pupuk Sabut Kelapa dan Cara Membuatnya

Baca juga: ZODIAK SENIN 10 Januari 2022: Virgo Beruntung, Gemini Jalan Pintas, Taurus Perlu Cermat

Baca juga: Truk Terperosok di Jembatan Singin Tabanan, Tak Kuat Nanjak dan Melintang di Tengah Jalan

Sebagai informasi, peserta yang dinyatakan lolos pada program Kartu Prakerja akan mendapatkan biaya insentif.

Adapun insentif tersebut terdiri dari 2 jenis:

Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) per bulan selama 4 (empat) bulan

Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Seperti pada gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja tetap dilakukan melalui laman prakerja.go.id.

Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja

Syarat Daftar Prakerja

- Warga Negara Indonesia

- Berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca juga: Sasar Tempat Ramai, Personel Gabungan di Badung Pantau Prokes dan Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi

Baca juga: Semua Wilayah di Kecamatan Denpasar Timur Nol Kasus Aktif Positif Covid-19 Pada 9 Januari 2022

Baca juga: Semua Wilayah di Kecamatan Denpasar Timur Nol Kasus Aktif Positif Covid-19

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya

- Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya

- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga

Cara Daftar Prakerja

Berdasarkan gelombang sebelumnya, berikut panduan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Akses laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini

2. Masukkan email beserta password, lalu klik Daftar

3. Pendaftar akan menerima notifikasi melalui email

4. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email

5. Kembali ke dashboard akun.

6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan

Baca juga: Tabrak Kabel Melintang, Relawan Resque Terpelanting dari Motor di Gianyar, PLN: Itu Bukan Kabel PLN

Baca juga: Simak 3 Program Beasiswa Luar Negeri Tanpa Syarat Nilai TOEFL

Baca juga: Nikmati Sunset Pantai Double Six dengan Santap Lalapan Harga Ekonomis di Warung Jancook

7. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP. Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna

8. Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim

9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP. Klik Verifikasi.

10. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

12. Jika sudah selesai mengisi data klik "Oke"

13. Pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi

14. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

15. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung

16. Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang, klik Ya, Gabung.

17. Muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

18. Jika tahap pendaftaran selesai, pendaftar menunggu hasil evaluasi pendaftaran melalui notifikasi yang dikirim lewat SMS setelah penutupan Gelombang.

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved