Info Populer

PRAKTIS, Ini 5 Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP Digital

Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.

Editor: Noviana Windri
Kompas
e-KTP Digital 

TRIBUN-BALI.COM - 5 hal ini perlu diketahui soal e-KTP digital. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.

Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.

Seperti diketahui, e-KTP berperan penting sebagai bukti sah identitas resmi suatu individu.

Apasa saja hal yang perlu diketahui ? Yuk kita bahas :

Baca juga: Lowongan Kerja Bali, Dibutuhkan Karyawan untuk Posisi Admin Perwakilan Distribusi

Baca juga: Saat Perayaan Nataru, Eco Park Pada Wareg Swargaloka Gianyar Batasi Pengunjung

Baca juga: Sinopsis Drama Korea Ghost Doctor Episode 2, Kondisi Cha Young Min Menunjukkan Kritis

1. Tujuan dibuatnya e-KTP digital

(ILUSTRASI E-KTP): Ada 77 Warga Negara Asing di Bali tercatat memiliki e-KTP. Bahkan sebagian dari mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019. WNA yang memiliki e-KTP dan masuk DPT berada di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Masalah tersebut diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutakhirkan DPT.
(ILUSTRASI E-KTP): Ada 77 Warga Negara Asing di Bali tercatat memiliki e-KTP. Bahkan sebagian dari mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019. WNA yang memiliki e-KTP dan masuk DPT berada di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Masalah tersebut diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutakhirkan DPT. (tribunnews)

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis 6 Januari 2022, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, tujuan dibuatnya e-KTP digital atau identitas digital itu yakni untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Kemudian, dengan adanya e-KTP digital tersebut bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Menurut dia, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien.

2. Syarat memiliki e-KTP digital

Untuk memiliki e-KTP digital, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni memiliki ponsel pintar (smartphone) dan warga yang tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet.

Menurut Zudan, warga yang tidak punya smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

Artinya, pemerintah bakal menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

Pertama, pemberian layanan digital.

Kedua, pemberian layanan e-KTP secara fisik manual.

Ia menambahkan, layanan jalur manual cetak secara fisik juga berlaku pada wilayah yang belum ada jaringan/sinyak internet.

Baca juga: Sinopsis Drama Korea Ghost Doctor Episode 2, Kondisi Cha Young Min Menunjukkan Kritis

Baca juga: HOKI! 3 Zodiak Raih Keberuntungan 9-15 Januari 2022, Ada Zodiak Scorpio, Cancer & Gemini

3. E-KTP digital tidak dalam bentuk fisik, melekat di ponsel

Pelaksanaan perekaman e-KTP di SMAN 7 Denpasar beberapa waktu lalu
Pelaksanaan perekaman e-KTP di SMAN 7 Denpasar beberapa waktu lalu (Putu Supartika)

Zudan menjelaskan, warga akan menerima e-KTP digital di ponsel masing-masing.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," ujar Zudan kepada Kompas.com, Kamis 6 Januari 2022.

Jika sudah disimpan dalam ponsel penduduk, e-KTP digital akan melekat pada ponsel.

4. Jika ponsel hilang, bisa minta e-KTP digital ke Dukcapil

Lantaran bakal melekat pada ponsel, Zudan mengungkapkan, jika ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat.

Nantinya, Dukcapil akan mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya.

Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya.

Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.

Baca juga: HOKI! 3 Zodiak Raih Keberuntungan 9-15 Januari 2022, Ada Zodiak Scorpio, Cancer & Gemini

Baca juga: HOKI! 3 Zodiak Raih Keberuntungan 9-15 Januari 2022, Ada Zodiak Scorpio, Cancer & Gemini

5. Cara mengaktifkan e-KTP digital

ilustrasi
ilustrasi (tribunnews)

Masih dari Kompas.com, Sabtu 7 Januari 2022, Zudan menegaskan bahwa penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.

Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta menginstal aplikasi identitas digital pada ponsel.

Kemudian, warga melakukan registrasi dengan menginput NIK pada KTP, email, dan nomor ponsel.

Setelah itu, warga akan diminta melakukan verifikasi melalui face recognation, dan verifikasi email untuk bisa log in di dalam aplikasi.

Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code, data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.

Baca juga: Cara Setiap Zodiak Mengatur Keuangan, Sagitarius Tak Sulit Hasilkan Uang, Siapa yang Paling Hemat?

Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 9 Januari 2022, Perasaan Puas Mengelilingi Shio Kambing, Shio Ayam Nyaman

Warga juga dapat melihat biodata serta riwayat aktivitas yang telah dilakukan.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Apa itu ktp digital ketahui cara mengaktifkan e ktp digital dan tujuan e ktp digital

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved