Berita Nasional

Cara Ganti Data atau Foto KTP, Berikut Syarat-syaratnya

Jangan khawatir, Anda bisa melakukan penggantian data atau foto KTP, berikut syarat-syaratnya

Editor: Irma Budiarti
Internet
Ilustrasi KTP. Jangan khawatir, Anda bisa melakukan penggantian data atau foto KTP, berikut syarat-syaratnya. 

TRIBUN-BALI.COM - Cara Ganti Data atau Foto KTP, Berikut Syarat-syaratnya.

Jangan khawatir, Anda bisa melakukan penggantian data atau foto KTP.

Berikut ini artikel lengkap tentang cara dan syarat ganti data atau foto KTP.

KTP elektronik memang berlaku seumur hidup, tapi ternyata data dan foto KTP bisa diubah.

Syarat dan cara ganti foto KTP dan data KTP cukup mudah.

Baca juga: Akan Diterapkan Secara Bertahap, Simak Tujuan Hingga Cara Aktivasi e-KTP Digital

Mengutip Kompas.com, Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti.

Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Kebijakan ini sudah lama diberlakukan tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu.

Padahal ini bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP, terutama bagi wanita yang sudah berhijab.

Syarat dan cara ganti foto KTP pun mudah dan tidak serumit jika ingin ganti data KTP.

Pemerintah pun memastikan blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP.

Cara ganti foto KTP dan data KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat.

Sementara, bila ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.

Syarat dan Cara Ganti Foto KTP

Kerap kali foto KTP yang ada di KTP, SIM, kartu nikah, atau kartu identitas lainnya kurang memuaskan hasilnya.

Baca juga: PRAKTIS, Ini 5 Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP Digital

Membuat pemilik kartu sangat ingin mengganti foto KTP karena tidak percaya diri jika harus memperlihatkan KTPnya ke orang lain untuk keperluan tertentu.

Tidak sedikit pula wanita muslim ingin cara mengganti foto KTP karena pada foto tersebut dirinya tidak tertutup hijab, sedangkan kini dia sudah berhijab.

Lalu apakah semua orang bisa ganti foto KTP miliknya jika tidak sesuai dengan keinginannya?

Ternyata tidak sembarang foto KTP bisa diganti, tapi harus diperkuat dengan alasan penggantiannya.

Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu:

• Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.

• Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Jika sudah memenuhi syarat cara ganti foto KTP di atas, bisa melakukan langkah berikut:

• Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.

• Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

• Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.

• Ikuti instruksi petugas Dukcapil hingga selesai.

Perlu dicatat, jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri.

Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat.

Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Syarat dan Cara Ganti Data KTP

Tidak hanya foto KTP, kesesuaian data KTP dengan data diri juga jadi hal yang akan dibutuhkan saat mengurus sesuatu.

Oleh karenanya, pemerintah memperbolehkan warganya mengganti data KTP yang berlaku seumur hidup ini.

Baca juga: Syarat dan 8 Langkah Membuat KTP Elektronik

Pasalnya, data KTP ada yang bersifat tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir.

Ada juga yang bersifat bisa berubah, seperti alamat domisili, foto KTP, dan status kawin.

Oleh karenanya, untuk ganti data KTP diperlukan dokumen-dokumen pendukung seperti berikut dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

Akta kelahiran Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

Berikut cara ganti data KTP-el yang lebih rumit dari cara mengganti foto KTP, yaitu:

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.
  3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian syarat dan cara ganti foto KTP.

Ternyata cara mengganti foto KTP lebih mudah daripada cara mengganti data KTP.

Namun, kedua hal ini memang diperlukan agar tidak kerepotan saat KTP dibutuhkan untuk mengurus sesuatu.

(Kompas.com/Isna Rifka)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Ganti Data atau Foto KTP? Ini Caranya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved