Info Populer

PRAKTIS, Ini 5 Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP Digital

Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.

Editor: Noviana Windri
Kompas
e-KTP Digital 

TRIBUN-BALI.COM - 5 hal ini perlu diketahui soal e-KTP digital. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.

Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.

Seperti diketahui, e-KTP berperan penting sebagai bukti sah identitas resmi suatu individu.

Apasa saja hal yang perlu diketahui ? Yuk kita bahas :

Baca juga: Lowongan Kerja Bali, Dibutuhkan Karyawan untuk Posisi Admin Perwakilan Distribusi

Baca juga: Saat Perayaan Nataru, Eco Park Pada Wareg Swargaloka Gianyar Batasi Pengunjung

Baca juga: Sinopsis Drama Korea Ghost Doctor Episode 2, Kondisi Cha Young Min Menunjukkan Kritis

1. Tujuan dibuatnya e-KTP digital

(ILUSTRASI E-KTP): Ada 77 Warga Negara Asing di Bali tercatat memiliki e-KTP. Bahkan sebagian dari mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019. WNA yang memiliki e-KTP dan masuk DPT berada di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Masalah tersebut diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutakhirkan DPT.
(ILUSTRASI E-KTP): Ada 77 Warga Negara Asing di Bali tercatat memiliki e-KTP. Bahkan sebagian dari mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019. WNA yang memiliki e-KTP dan masuk DPT berada di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Masalah tersebut diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutakhirkan DPT. (tribunnews)

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis 6 Januari 2022, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, tujuan dibuatnya e-KTP digital atau identitas digital itu yakni untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Kemudian, dengan adanya e-KTP digital tersebut bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Menurut dia, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien.

2. Syarat memiliki e-KTP digital

Untuk memiliki e-KTP digital, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni memiliki ponsel pintar (smartphone) dan warga yang tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet.

Menurut Zudan, warga yang tidak punya smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

Artinya, pemerintah bakal menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

Pertama, pemberian layanan digital.

Kedua, pemberian layanan e-KTP secara fisik manual.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved