Info Populer

PRAKTIS, Ini 5 Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP Digital

Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.

Editor: Noviana Windri
Kompas
e-KTP Digital 

Ia menambahkan, layanan jalur manual cetak secara fisik juga berlaku pada wilayah yang belum ada jaringan/sinyak internet.

Baca juga: Sinopsis Drama Korea Ghost Doctor Episode 2, Kondisi Cha Young Min Menunjukkan Kritis

Baca juga: HOKI! 3 Zodiak Raih Keberuntungan 9-15 Januari 2022, Ada Zodiak Scorpio, Cancer & Gemini

3. E-KTP digital tidak dalam bentuk fisik, melekat di ponsel

Pelaksanaan perekaman e-KTP di SMAN 7 Denpasar beberapa waktu lalu
Pelaksanaan perekaman e-KTP di SMAN 7 Denpasar beberapa waktu lalu (Putu Supartika)

Zudan menjelaskan, warga akan menerima e-KTP digital di ponsel masing-masing.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," ujar Zudan kepada Kompas.com, Kamis 6 Januari 2022.

Jika sudah disimpan dalam ponsel penduduk, e-KTP digital akan melekat pada ponsel.

4. Jika ponsel hilang, bisa minta e-KTP digital ke Dukcapil

Lantaran bakal melekat pada ponsel, Zudan mengungkapkan, jika ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat.

Nantinya, Dukcapil akan mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya.

Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya.

Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.

Baca juga: HOKI! 3 Zodiak Raih Keberuntungan 9-15 Januari 2022, Ada Zodiak Scorpio, Cancer & Gemini

Baca juga: HOKI! 3 Zodiak Raih Keberuntungan 9-15 Januari 2022, Ada Zodiak Scorpio, Cancer & Gemini

5. Cara mengaktifkan e-KTP digital

ilustrasi
ilustrasi (tribunnews)

Masih dari Kompas.com, Sabtu 7 Januari 2022, Zudan menegaskan bahwa penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.

Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta menginstal aplikasi identitas digital pada ponsel.

Kemudian, warga melakukan registrasi dengan menginput NIK pada KTP, email, dan nomor ponsel.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved