Info Populer
PRAKTIS, Ini 5 Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP Digital
Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.
Ia menambahkan, layanan jalur manual cetak secara fisik juga berlaku pada wilayah yang belum ada jaringan/sinyak internet.
Baca juga: Sinopsis Drama Korea Ghost Doctor Episode 2, Kondisi Cha Young Min Menunjukkan Kritis
Baca juga: HOKI! 3 Zodiak Raih Keberuntungan 9-15 Januari 2022, Ada Zodiak Scorpio, Cancer & Gemini
3. E-KTP digital tidak dalam bentuk fisik, melekat di ponsel

Zudan menjelaskan, warga akan menerima e-KTP digital di ponsel masing-masing.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," ujar Zudan kepada Kompas.com, Kamis 6 Januari 2022.
Jika sudah disimpan dalam ponsel penduduk, e-KTP digital akan melekat pada ponsel.
4. Jika ponsel hilang, bisa minta e-KTP digital ke Dukcapil
Lantaran bakal melekat pada ponsel, Zudan mengungkapkan, jika ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat.
Nantinya, Dukcapil akan mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya.
Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya.
Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.
Baca juga: HOKI! 3 Zodiak Raih Keberuntungan 9-15 Januari 2022, Ada Zodiak Scorpio, Cancer & Gemini
Baca juga: HOKI! 3 Zodiak Raih Keberuntungan 9-15 Januari 2022, Ada Zodiak Scorpio, Cancer & Gemini
5. Cara mengaktifkan e-KTP digital

Masih dari Kompas.com, Sabtu 7 Januari 2022, Zudan menegaskan bahwa penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.
Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta menginstal aplikasi identitas digital pada ponsel.
Kemudian, warga melakukan registrasi dengan menginput NIK pada KTP, email, dan nomor ponsel.