GIBRAN & KAESANG Dilaporkan ke KPK, Ada Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kabar mengejutkan datang dari Walikota Solo Gibran Rakabuming dan sang adik Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uan
TRIBUN-BALI.COM - Kabar mengejutkan datang dari Walikota Solo Gibran Rakabuming dan sang adik Kaesang Pangarep.
Kedua anak Presiden Joko Widodo ini dikabarkan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun.
Ubedilah Badrun merupakan salah satu dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Dilansir dari Kompas.com, pelaporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindakan pidana pencucian uang.
Baca juga: Mengenal Teknologi EEG yang Digunakan Tawan Iron Man Bali Pada Robot Lengannya
Baca juga: Diterjang Banjir, Sejumlah Material Bangunan di Pura Tirta Sudamala Bangli Hanyut
Baca juga: Gelagat Tak Biasa, Doddy Sudrajat Bungkam saat Tiba di Polda, Ayah Vanessa Angel Segera Ditahan?
Baca juga: Villa di Sanur Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki, Korban Alami Kerugian Capai Rp800 Juta
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dilayangkan oleh salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat."
"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK",