Varian Omicron Semakin Mewabah, WNA Dari 14 Negara Ini Tidak Boleh Masuk ke Indonesia

Pemerintah melakukan pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) seiring cepatnya penyebaran varian omicron di dunia.

Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu - Selama Tahun 2021, Bandara Ngurah Rai Bali Layani 3,7 juta Lebih Penumpang 

Sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sekitar 99% kasus yang dikarantina memiliki gejala ringan dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta.

“Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam. Pasien omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran omicron,” terang Nadia.

Kendati memiliki gejala yang ringan, Nadia berharap kewaspadaan masyarakat terus ditingkatkan guna menghindari penularan Covid-19 varian omicron.

Baca juga: Vaksinasi Booster Gratis Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), Apa Itu PBI? 

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Berbayar Kecuali Masyarakat yang Miliki PBI 

Protokol Kesehatan 5M mutlak harus dibudidayakan sebagai kunci untuk mencegah ancaman penularan Covid-19 serta vaksinasi untuk mencegah adanya keparahan jika terpapar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Omicron Mewabah, WNA dari 14 Negara Ini Tak Boleh Masuk Indonesia

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved