Berita Nasional

DAFTAR KEKAYAAN Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Total Rp 21,1 Miliar, Dilaporkan ke KPK

Berikut adalah daftar kekayaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dilaporkan ke KPK soal tindak pencucian uang

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
via Zoom
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam acara Peluncuran Bukub Mangkunegoro VI Sang Reformis oleh Penerbit Buku Kompas, Minggu 28 November 2021. 

Respon Gibran Soal Dirinya Dilaporkan ke KPK

Gibran pun memberikan tanggapan soal dirinya dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang merupakan aktivis ’98, Ubedilah Badrun.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin 10 Januari 2022.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa, 11 Januari 2022 dalam artikel berjudul Kata Gibran soal Dirinya dan Kaesang Dilaporkan ke KPK: Silakan Saja, Salahnya Apa, Ya Dibuktikan, Gibran mengaku belum menerima informasi terkait laporan dirinya ke KPK.

Gibran juga mengatakan siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.

Baca juga: Kaesang Dijadikan Komisaris RANS Entertainment, Raffi Ahmad Ungkap Alasan Pilih Putra Presiden Jokowi

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa, ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.

Tujuan dilaporkan ke KPK

Sebelumnya diberitakan, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Dilaporkan ke KPK, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka, pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden.

Dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang akrab disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM, yakni AP.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved