Info populer

GAJI dan Tunjangan Paspampres Sesuai Pangkat

Ketahui gaji Paspampres. Besaran gaji paspampres beragam sesuai dengan pangkatnya di kesatuan TNI, sehingga besaran gaji Paspampres diatur dalam Pera

(Fabian Januarius Kuwado)
Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo, Senin (18/12/2017). Gaji paspampres dapat dibaca pada artikel berikut. 

Berikut besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres:

KSAL: Rp 37.810.500.

Wakil KSAL: Rp 34.902.000.

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan lain-lain gaji Paspampres sebagai berikut:

Baca juga: Jadi Maskapai Bintang 5, Intip Gaji Pramugari Garuda Indonesia dari Baru Masuk hingga Berpengalaman

Tunjangan suami/istri TNI 10 persen dari gaji pokok TNI

Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

Tunjangan beras 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak

Tunjangan jabatan

Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan

Tunjangan lauk pauk Rp 60.000 per hari

Tunjangan operasi keamanan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Demikian, besaran berapa gaji Paspampres yang ternyata sama dengan gaji TNI.

Kendati demikian, keduanya memegang peran penting dalam menjaga keamanan negara Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul: "Jaga Keselamatan Presiden, Berapa Gaji Paspampres?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved