Info Populer
GAJI Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek Beserta Tunjangannya
Ketahui gaji kapolda, kapolres, dan kapolsek. Dalam jenjang garis komando di lingkungan Polri, didasarkan pada wilayah yang meliputi provinsi, kabupa
Gaji Kapolres (AKBP hingga Kombes): Rp Rp 3.093.900 hingga Rp 5.243.400.
Gaji Kapolsek (AKP hingga Kompol): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.930.100
Baca juga: Miliki Jumlah Menggiurkan, Ini Besaran Gaji Pramugari Garuda Indonesia, Capai Rp 30 juta per Bulan
Tunjangan Polri
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri. Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.
Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.
Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.
Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.
Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.
Baca juga: GAJI dan Tunjangan Paspampres Sesuai Pangkat
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000