Berita Nasional
SOSOK Ubedilah Badrun Pelapor Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang, Dosen URJ & Mantan Aktivis 98
Ubedilah Badrun laporkan dua putra Jokowi, Gibran dan Kaesan soal tindak pencucian uang ke KPK
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Ubedilah Badrun telah memiliki istri bernama Hartini Nara dan dikaruniai anak bernama Qurrota A’yun Nisa (almh), Sana Shabira Turfa, dan Hanna Aisha Adibah.
Berdasarkan catatan pendidikannya, Ubedilah menyelesaikan S1-nya dari Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Jakarta (sekarang menjadi UNJ) pada 1998.
Setelah itu, ia mengambil program Pascasarjana di FISIP Universitas Indonesia dan lulus tahun 2003.
Selain menjadi dosen, Ubedilah Badrun juga kerap memberikan pandangannya perihal sosial politik di sejumlah media.
Menilik akun Instagramnya, Ubedilah Badrun kerap memberikan pandangan kritis atas pemerintahan Jokowi.
Pada momen dua tahun Jokowi-Maruf pada Oktober 2021 lalu misalnya, Ubed memberi rapor merah pada pemerintahan Jokowi-Maruf.
Ada tiga indikator yang dijadikan ukuran rapor merah tersebut, yaitu indikator ekonomi, indikator demokrasi, dan indikator korupsi.
Tujuan Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya diberitakan, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Dilaporkan ke KPK, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka, pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Baca juga: GIBRAN & KAESANG Dilaporkan ke KPK, Ada Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden.
Dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.