Berita Jembrana
Sebanyak Tujuh Tahanan Kejaksaan Negeri Jembrana Positif Covid-19
Tujuh orang tahanan ini terdiri dari lima orang tahanan dalam kasus pidana umum dan dua orang pidana khusus.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Tujuh orang tahanan Kejaksaan Negeri Jembrana positif Covid-19.
Tujuh orang tahanan ini terdiri dari lima orang tahanan dalam kasus pidana umum dan dua orang pidana khusus.
Ketujuh tahanan pun kemudian di isolasi terpusat di salah satu hotel di kawasan Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana.
Baca juga: Kegiatan Cokelat Morning Jadi Ajang Kenalkan Cita Rasa Olahan Kakao Jembrana
Baca juga: Manfaat Bunga Telang, Diantaranya Mampu Tangkal Radikal Bebas Hingga Penurun Panas Alami
Kasi Pidana Umum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, bahwa ketujuh tahanan sudah diisolasi, sesuai protap Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana.
Pihaknya juga meminta kepada BPBD Jembrana untuk membuat tenda, dan mereka akan diisolasi sesuai dengan penanganan kasus Covid-19, yakni sekitar 10 hari.
Tahanan itu diketahui terkonfirmasi positif dalam pelimpahan pada 7 Januari 2022 lalu.
“Sudah kami isolasi terpusat di hotel,” ucapnya Kamis 13 Januari 2022.
Menurut dia, awal mula diketahuinya tahanan yang kini menjadi pasien positif Covid-19 adalah saat pihaknya tahanan yang berperkara dilimpahkan ke Pengadilan.
Pendek kata, tahanan ini sudah menjadi tahanan hakim.
Dalam melimpahkan perkara ke pengadilan tentunya harus menggeser tahanan dari Polsek ke Rutan, atau menerima tahanan A3 atau tahanan dari pihak Pengadilan Negeri.
Saat dipindah, maka syarat wajib ialah dengan rapid tes.
Nah, dari tiga tahanan yang dilimpahkan itulah satu terkonfirmasi.
Baca juga: PTM 100 Persen di Jembrana Masih Menunggu Persetujuan Bupati
Baca juga: Manfaat Bunga Telang, Diantaranya Mampu Tangkal Radikal Bebas Hingga Penurun Panas Alami
“Akhirnya kami PCR dan hasilnya juga positif. Sedangkan yang dua tadi negatif. Kemudian kami langsung berkoordinasi dengan Satgas Covid dan ditempatkan di hotel. Tempat Isoter yang telah ditunjuk. Kemudian dilakukan penjagaan oleh pihak kepolisian, bhabinsa, mulai tadi pagi Brimob. Sudah ada lima orang yang jaga. Dan juga dari kami (kejaksaan) ada dua anggota,” bebernya.
Delfi melanjutkan, kemudian setelah tiga tahanan itu dan satu terkonfirmasi, maka yang dua tahanan di rapid dan hasil negatif.
Namun, sesuai petunjuk Satgas harus dilakukan swab PCR lima hari setelah kasus awal atau 7 Januari 2022.
Maka pada tanggal 12 Januari dua tahanan kemudian di tes PCR dan hasilnya positif.
“Pada tanggal 11 Januari kami juga ada sekitar empat tahanan yang setelah dilimpahkan juga positif Covid-19. Sehingga empat tahanan itu langsung diisolasi bersamaan dengan dua tahanan yang kemarin juga terkonfirmasi. Jadi total ada tujuh tahanan. Lima kasus pidana umum dan dua kasus pidana khusus (Tipidkor),” paparnya.
Delfi menambahkan, untuk kasus sendiri tetap dilanjutkan.
Atau sementara ini, kondisi pasien masih dalam kondisi cakap untuk mengikuti persidangan.
Bahkan, ada satu tahanan yang sudah disidangkan, yakni tahanan kasus pencurian yang tetap disidangkan secara online.
Dan yang empat sudah ada penetapan hari sidang dan masih koordinasi dengan Hamim untuk mempersiapkan tempat di hotel itu sendiri.
“Pendampingan dengan memakai satgas Covid yang diikutsertakan, nantinya juga menjadi opsi yang bisa dilakukan. Atau petugas kami juga akan menggunakan APD saat dalam perkara sidang,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Jembrana menyidangkan lima kasus pidana umum.
Baca juga: Sebanyak 103 Kilometer Lebih Jalan di Jembrana Rusak Parah & 170 Kilometer Jalan Rusak Ringan
Sedangkan dua kasus tipidkor karena Hakim berada di Denpasar maka pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan Hakim PN Tipidkor di Denpasar.
(*)