Berita Nasional

Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Ubedilah Badrun bisa terancam penjara lantaran melaporkan dua putra Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep j

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM Ubedilah Badrun disebut bisa terancam dihukum 7 tahun penjara lantaran melaporkan dua putra Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK soal dugaan korupsi KKN, jika tanpa bukti-bukti yang benar.

Ubedilah Badrun diketahui merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Hal tersebut pun disampaikan oleh mantan politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang menanggapi pelaporan Gibran dan Kaesang yang tengah menjadi perhatian publik.

Ia pun menyebutkan, Ubedilah Badrun terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran tanpa adanya dukungan bukti kuat soal pelaporan Gibran dan Kaesang.

Baca juga: SOSOK Ubedilah Badrun Pelapor Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang, Dosen URJ & Mantan Aktivis 98

Tanggapan Ruhut pun ditulisnya lewat akun media sosial Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Rabu 12 Januari 2022.

Dalam cuitannya, Ruhut menyinggung soal nama Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ia pun meminta pihak aparat dan KPK untuk bertindak tegas bagi pelapor yang melaporkan tanpa bukti.

Cuitan Ruhut Sitompul tanggapi pelaporan dua anak presiden RI
Cuitan Ruhut Sitompul tanggapi pelaporan dua anak presiden RI (Twitter / @ruhutsitompul)

"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong,

tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA,” tulis @ruhutsitompul dikutip Tribun-Bali.com pada Kamis, 13 Januari 2022.

Bantah Ubedilah Badrun Simpatisan PKS

Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menepis kabar bahwa pelapor dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Ubedilah Badrun adalah simpatisan partainya.

Sebab, Zainudin menyebut bahwa Ubedilah Badrun adalah seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Seorang ASN, menurutnya, tidak boleh terafiliasi dalam partai politik.

"Sebagaimana diketahui bahwa Pak Ubedilah Badrun statusnya adalah ASN. Yang secara anturan perundang-undangan tidak boleh terlibat dengan Partai Politik.

Baca juga: UPDATE Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, PKS Tepis Kabar Terkait Pelapor

Termasuk dengan PKS," kata Zainudin dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis 13 Januari 2022, dalam artikel berjudul PKS Tepis Kabar Pelapor Gibran-Kaesang ke KPK Simpatisan Partai.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved