Berita Nasional
Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Ubedilah Badrun bisa terancam penjara lantaran melaporkan dua putra Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep j
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – Ubedilah Badrun disebut bisa terancam dihukum 7 tahun penjara lantaran melaporkan dua putra Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK soal dugaan korupsi KKN, jika tanpa bukti-bukti yang benar.
Ubedilah Badrun diketahui merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Hal tersebut pun disampaikan oleh mantan politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang menanggapi pelaporan Gibran dan Kaesang yang tengah menjadi perhatian publik.
Ia pun menyebutkan, Ubedilah Badrun terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran tanpa adanya dukungan bukti kuat soal pelaporan Gibran dan Kaesang.
Baca juga: SOSOK Ubedilah Badrun Pelapor Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang, Dosen URJ & Mantan Aktivis 98
Tanggapan Ruhut pun ditulisnya lewat akun media sosial Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Rabu 12 Januari 2022.
Dalam cuitannya, Ruhut menyinggung soal nama Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ia pun meminta pihak aparat dan KPK untuk bertindak tegas bagi pelapor yang melaporkan tanpa bukti.

"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong,
tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA,” tulis @ruhutsitompul dikutip Tribun-Bali.com pada Kamis, 13 Januari 2022.
Bantah Ubedilah Badrun Simpatisan PKS
Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menepis kabar bahwa pelapor dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Ubedilah Badrun adalah simpatisan partainya.
Sebab, Zainudin menyebut bahwa Ubedilah Badrun adalah seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Seorang ASN, menurutnya, tidak boleh terafiliasi dalam partai politik.
"Sebagaimana diketahui bahwa Pak Ubedilah Badrun statusnya adalah ASN. Yang secara anturan perundang-undangan tidak boleh terlibat dengan Partai Politik.
Baca juga: UPDATE Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, PKS Tepis Kabar Terkait Pelapor
Termasuk dengan PKS," kata Zainudin dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis 13 Januari 2022, dalam artikel berjudul PKS Tepis Kabar Pelapor Gibran-Kaesang ke KPK Simpatisan Partai.